Aritonang Ditangkap Polisi, Sabu dan Alat Hisap Ditemukan di Rumahnya
A
A
A
PADANG SIDIMPUAN - Maruhum Aritonang (56) warga, ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan, di rumahnya Jalan Teuku Umar, Gang Maruli Ujung, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dari penggeledahan, petugas menyita 2 bungkus pelastik klip berisi sabu-sabu 0,33 gram, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu 1,16 gram gram. Seperangkat bong alat hisap dan jarum suntik.
“Tersangka pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan penyidik untuk pendalam terkait barang bukti yang ditemukan,” ujar Kasat Narkoba CJ Panjaitan, Kamis (18/7/2019).
Tersangka Maruhum ditangkap saat duduk di teras rumah. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 lembar pelastik klip di saku celana.”Kemudian petugas menggeledah ke dalam rumah, sejumlah barang bukti ditemukan di atas mesin cuci pakaian,” jelas Kasat.
Dari penggeledahan, petugas menyita 2 bungkus pelastik klip berisi sabu-sabu 0,33 gram, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu 1,16 gram gram. Seperangkat bong alat hisap dan jarum suntik.
“Tersangka pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan penyidik untuk pendalam terkait barang bukti yang ditemukan,” ujar Kasat Narkoba CJ Panjaitan, Kamis (18/7/2019).
Tersangka Maruhum ditangkap saat duduk di teras rumah. Dalam penggeledahan, ditemukan 1 lembar pelastik klip di saku celana.”Kemudian petugas menggeledah ke dalam rumah, sejumlah barang bukti ditemukan di atas mesin cuci pakaian,” jelas Kasat.
(zys)