Digerebek Polisi, 2 Warga Sidimpuan Nekad Sembunyikan Sabu di Mulut
Minggu, 17 Januari 2021 - 14:14 WIB
loading...
Kedua tersangka ketika di Mapolres Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Satreskoba Polres Padangsidimpuan , Sumatera Utara, menangkap dua orang pemuda di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Makmur, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/1/2020).
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Para tersangka berinisial PS (39) alias Bayo, dan AAH. Keduanya diketahaui warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru, Padangsidimpuan. Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran berisi 0.29 gram sabu dam sebuah telepon seluler.
"Sekarang, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, guna penyelidikan selanjutnya terkait kepenilikan sabu ," kata Kasatreskoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Tangsel Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Para tersangka berinisial PS (39) alias Bayo, dan AAH. Keduanya diketahaui warga Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Hutaimbaru, Padangsidimpuan. Dari tangan mereka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran berisi 0.29 gram sabu dam sebuah telepon seluler.
"Sekarang, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, guna penyelidikan selanjutnya terkait kepenilikan sabu ," kata Kasatreskoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.
Lihat Juga :