Gubernur Sumut Tetapkan Tiga Daerah Zona Merah Covid-19

Selasa, 07 April 2020 - 15:24 WIB
Gubernur Sumut Tetapkan...
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ketika berkunjung ke RSUD Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, saat ini tiga daerah sudah ditetapkan menjadi zona merah, virus Corona (Covid-19).

Ketiga daerah itu, Kota Medan, Binjai dan Deliserdang. Sedangkan Kota Padangsidimpuan, belum masuk di zona merah. Meski beberapa hari yang lalu, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, menetapkan daerah itu sebagai darurat Covid-19.

Edy Rahmayadi menjelaskan, alasan ketiga wilayah tersebut ditetapkan sebagai zona merah disebabkan, di tiga daerah itu banyak ditemukan orang dan fasilitas kesehatan yang disediakan untuk menangani virus mematikan tersebut.

"Disana banyak orang, baik berstatus ODP, PDP dan orang yang positif terjangkit," ujarnya.

Gubernur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar, mematuhi seluruh himbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah diantaranya, menghindari keramaian, tetap menjaga jarak, cuci tangan dan pakai masker ketika keluar dari rumah.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan, Irfan Harahap, mempertanyakan alasan pemerintah dalam menetapkan Kota Padangsidimpuan sebagai daerah darurat Covid-19. Alasannya, Kota Padangsidimpuan, tidak termasuk zona merah yang ditetapkan oleh Gubernur.

"Apa sebenarnya kriteria dalam menetapkan darurat Covid-19 untuk Kota Padangsidimpuan, sementara Pemprov Sumut, tidak memasukkan Kota Padangsidimpuan ke dalam zona merah," ujar politisi Partai berlambangkan mercy itu kepada SINDOnews.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1637 seconds (0.1#10.140)