BNN Sumut Gagalkan Penyelunduan Sabu 28 Kg Disembunyikan dalam Tangki Bensin Truk

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:49 WIB
BNN Sumut Gagalkan Penyelunduan Sabu 28 Kg Disembunyikan dalam Tangki Bensin Truk
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengintrogasi para tersangka yang menyelundupkan 28 kg sabu saat dipaparkan di Kantor BNNP Sumut, Medan, Selasa (25/2/2020). (Foto/SINDOnews/Andi Yusri)
A A A
MEDAN - Upaya penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram (kg) di jalan lintas Medan-Aceh tepatnya di Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, Sumut digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan dalam peredaran itu, para tersangka menyembunyikan sabu di kotak kunci perkakas dan tangki bensin Truk Mitsubishi. "Sabu tersebut hendak dibawa dari Aceh menuju Jakarta dan ditangkap pada Minggu (16/2/2020)," terangnya saat memaparkan di Kantor BNNP Sumut, Selasa (25/2/2020).

BNN saat itu juga menangkap pengemudi sopir Abadi Samad (45). Lalu BNN melakukan pengembangan dan menangkap koordinator transporter, Marzuki Ahmad (71) di Kabupaten Bireuen, Aceh. "Sopir truk kami tangkap di jalan lintas Medan-Aceh, sedangkan koordinator transporter kita tangkap di Aceh," jelas Atrial.

Dikatakan Atrial, dalam aksinya para tersangka memodifikasi bagian tangki bensin dan kotak kunci perkakas agar dapat digunakan untuk menyimpan sabu. "Truk itu dimodifikasi di sebuah bengkel di Lhokseumawe, agar tangki bahan bakar bisa memuat sabu," ungkapnya.

Awalnya, Polisi sempat kesulitaan menemukan barang bukti sabu saat memeriksa truk tersangka. Menggunakan anjing pelacak, katanya, keberadaan barang buktinya hingga akhirnya berhasil ditemukan di tangki bensin dan kotak kunci perkakas. "Petugas dibantu anjing pelacak dan menemukan 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin serta 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk," ujar Atrial.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0499 seconds (0.1#10.140)