Polisi Amankan Oknum Mahasiswa Spesialis Pencuri Proyektor

Selasa, 07 April 2020 - 15:11 WIB
Polisi Amankan Oknum...
Oknum mahasiswa Unismuh Makassar diamankan setelah mencuri fasilitas kampus berupa proyektor. Foto: Istimewa
A A A
Oknum mahasiswa berinisial WA (23), terpaksa berurusan dengan kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pemuda warga Jalan Mamoa, Kecamatan Tamalate ini diamankan Timsus Polsek Rappocini usai kedapatan menggondol salah satu fasilitas Kampus Universitas Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, WA kedapatan pihak kampus membawa satu unit proyektor di kampus yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (5/4/2020) sekira pukul 20.00 Wita.

"Ada informasi dari pihak keamanan kampus, seorang lelaki kedapatan mencuri proyektor. Anggota kemudian bergerak mengamankan pelaku ke Mapolsek. Sementara masih diinterogasi, sudah ditetapkan tersangka," kata Nurtcahyana Selasa, (7/4/2020).

Dia menjelaskan, WA yang juga merupakan mahasiswa Unismuh ini ditetapkan tersangka sesuai laporan aduan dari Wakil Rektor III, Dr Muhammad Tahir, bernomor : 371 / IV / 2020 / SEK.RAPPOCINI.

"Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai 5 Fakultas Sospol dan masuk ke salah satu ruang kelas, dan mengambil satu unit proyektor menggunakan obeng yang tergantung di situ. Lalu menyimpannya ke dalam tas, kemudian pergi," jelas Nurtcahyana.

Nurtcahyana mengatakan aksi WA ternyata bukan hanya sekali, tapi sudah ke tiga kalinya, hal itu terungkap dari hasil interogasi.
"Sudah tiga kali, yang pertama sekitar tahun 2019. Kedua tanggal 3 April 2020," ungkapnya.

Proyektor tersebut kemudian dijual, Pertama dijual ke seseorang di Jalan Abdul Kadir seharga, Rp1,5 Juta dan yang kedua dijual melalui media sosial Facebook, seharga Rp1,9 Juta.

"Hasil penjualannya diakui digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara kita masih kembangkan penadahnya," terang Nurtcahyana.

Kini WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini beserta barang bukti satu unit proyektor berwarna putih, dua buah obeng, dan satu buah tas berwarna biru hitam yang digunakan saat melakukan kejahatannya.

"Sementara kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
(agn)
Berita Terkait
Eks Napi Asimilasi Ini...
Eks Napi Asimilasi Ini Kepergok Curi Kucing Mahal Jenis Persia
IRW 11 Kali Mencuri...
IRW 11 Kali Mencuri Sarang Burung Walet Akhirnya Diciduk
Dua Tahun Buron, Spesialis...
Dua Tahun Buron, Spesialis Pencuri Pompa Air di Wajo Diringkus Polisi
Pencuri Dengan Modus...
Pencuri Dengan Modus Bawa Kabur HP saat COD Ditangkap
Terdesak Ekonomi, Seorang...
Terdesak Ekonomi, Seorang Ibu Suruh Putrinya Berusia 7 Tahun Mencuri
Polsek Bulaksumur Bekuk...
Polsek Bulaksumur Bekuk Pencuri Spesialis Kos-Kosan
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
34 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
AS Kerahkan 15.000 Prajurit...
AS Kerahkan 15.000 Prajurit dan 100 Jet Tempur Amankan Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved