Polisi Amankan Oknum Mahasiswa Spesialis Pencuri Proyektor

Selasa, 07 April 2020 - 15:11 WIB
Polisi Amankan Oknum...
Oknum mahasiswa Unismuh Makassar diamankan setelah mencuri fasilitas kampus berupa proyektor. Foto: Istimewa
A A A
Oknum mahasiswa berinisial WA (23), terpaksa berurusan dengan kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pemuda warga Jalan Mamoa, Kecamatan Tamalate ini diamankan Timsus Polsek Rappocini usai kedapatan menggondol salah satu fasilitas Kampus Universitas Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, WA kedapatan pihak kampus membawa satu unit proyektor di kampus yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (5/4/2020) sekira pukul 20.00 Wita.

"Ada informasi dari pihak keamanan kampus, seorang lelaki kedapatan mencuri proyektor. Anggota kemudian bergerak mengamankan pelaku ke Mapolsek. Sementara masih diinterogasi, sudah ditetapkan tersangka," kata Nurtcahyana Selasa, (7/4/2020).

Dia menjelaskan, WA yang juga merupakan mahasiswa Unismuh ini ditetapkan tersangka sesuai laporan aduan dari Wakil Rektor III, Dr Muhammad Tahir, bernomor : 371 / IV / 2020 / SEK.RAPPOCINI.

"Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai 5 Fakultas Sospol dan masuk ke salah satu ruang kelas, dan mengambil satu unit proyektor menggunakan obeng yang tergantung di situ. Lalu menyimpannya ke dalam tas, kemudian pergi," jelas Nurtcahyana.

Nurtcahyana mengatakan aksi WA ternyata bukan hanya sekali, tapi sudah ke tiga kalinya, hal itu terungkap dari hasil interogasi.
"Sudah tiga kali, yang pertama sekitar tahun 2019. Kedua tanggal 3 April 2020," ungkapnya.

Proyektor tersebut kemudian dijual, Pertama dijual ke seseorang di Jalan Abdul Kadir seharga, Rp1,5 Juta dan yang kedua dijual melalui media sosial Facebook, seharga Rp1,9 Juta.

"Hasil penjualannya diakui digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara kita masih kembangkan penadahnya," terang Nurtcahyana.

Kini WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini beserta barang bukti satu unit proyektor berwarna putih, dua buah obeng, dan satu buah tas berwarna biru hitam yang digunakan saat melakukan kejahatannya.

"Sementara kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
(agn)
Berita Terkait
IRW 11 Kali Mencuri...
IRW 11 Kali Mencuri Sarang Burung Walet Akhirnya Diciduk
Eks Napi Asimilasi Ini...
Eks Napi Asimilasi Ini Kepergok Curi Kucing Mahal Jenis Persia
Pria Ini Curi Susu untuk...
Pria Ini Curi Susu untuk Ditukar Nasi, Polisi: Harusnya Dikasih Makan, Jangan Digebukin
Modus Pura-pura Salat,...
Modus Pura-pura Salat, Pencuri Kuras Isi Kotak Amal Masjid di Sukamaju
Sopir Bentor Nekat Mencuri...
Sopir Bentor Nekat Mencuri di Toko Grosir Karena Terdesak Ekonomi
IRT Asal Gowa Tertangkap...
IRT Asal Gowa Tertangkap Usai Curi Ponsel di Musala Mal
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved