Polisi Amankan Oknum Mahasiswa Spesialis Pencuri Proyektor

Selasa, 07 April 2020 - 15:11 WIB
Polisi Amankan Oknum...
Oknum mahasiswa Unismuh Makassar diamankan setelah mencuri fasilitas kampus berupa proyektor. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Oknum mahasiswa berinisial WA (23), terpaksa berurusan dengan kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pemuda warga Jalan Mamoa, Kecamatan Tamalate ini diamankan Timsus Polsek Rappocini usai kedapatan menggondol salah satu fasilitas Kampus Universitas Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, WA kedapatan pihak kampus membawa satu unit proyektor di kampus yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (5/4/2020) sekira pukul 20.00 Wita.

"Ada informasi dari pihak keamanan kampus, seorang lelaki kedapatan mencuri proyektor. Anggota kemudian bergerak mengamankan pelaku ke Mapolsek. Sementara masih diinterogasi, sudah ditetapkan tersangka," kata Nurtcahyana Selasa, (7/4/2020).

Dia menjelaskan, WA yang juga merupakan mahasiswa Unismuh ini ditetapkan tersangka sesuai laporan aduan dari Wakil Rektor III, Dr Muhammad Tahir, bernomor : 371 / IV / 2020 / SEK.RAPPOCINI.

"Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai 5 Fakultas Sospol dan masuk ke salah satu ruang kelas, dan mengambil satu unit proyektor menggunakan obeng yang tergantung di situ. Lalu menyimpannya ke dalam tas, kemudian pergi," jelas Nurtcahyana.

Nurtcahyana mengatakan aksi WA ternyata bukan hanya sekali, tapi sudah ke tiga kalinya, hal itu terungkap dari hasil interogasi.
"Sudah tiga kali, yang pertama sekitar tahun 2019. Kedua tanggal 3 April 2020," ungkapnya.

Proyektor tersebut kemudian dijual, Pertama dijual ke seseorang di Jalan Abdul Kadir seharga, Rp1,5 Juta dan yang kedua dijual melalui media sosial Facebook, seharga Rp1,9 Juta.

"Hasil penjualannya diakui digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara kita masih kembangkan penadahnya," terang Nurtcahyana.

Kini WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini beserta barang bukti satu unit proyektor berwarna putih, dua buah obeng, dan satu buah tas berwarna biru hitam yang digunakan saat melakukan kejahatannya.

"Sementara kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6885 seconds (0.1#10.140)