Polisi Amankan Oknum Mahasiswa Spesialis Pencuri Proyektor

Selasa, 07 April 2020 - 15:11 WIB
Polisi Amankan Oknum...
Oknum mahasiswa Unismuh Makassar diamankan setelah mencuri fasilitas kampus berupa proyektor. Foto: Istimewa
A A A
Oknum mahasiswa berinisial WA (23), terpaksa berurusan dengan kepolisian dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pemuda warga Jalan Mamoa, Kecamatan Tamalate ini diamankan Timsus Polsek Rappocini usai kedapatan menggondol salah satu fasilitas Kampus Universitas Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan, WA kedapatan pihak kampus membawa satu unit proyektor di kampus yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (5/4/2020) sekira pukul 20.00 Wita.

"Ada informasi dari pihak keamanan kampus, seorang lelaki kedapatan mencuri proyektor. Anggota kemudian bergerak mengamankan pelaku ke Mapolsek. Sementara masih diinterogasi, sudah ditetapkan tersangka," kata Nurtcahyana Selasa, (7/4/2020).

Dia menjelaskan, WA yang juga merupakan mahasiswa Unismuh ini ditetapkan tersangka sesuai laporan aduan dari Wakil Rektor III, Dr Muhammad Tahir, bernomor : 371 / IV / 2020 / SEK.RAPPOCINI.

"Pelaku membenarkan telah melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai 5 Fakultas Sospol dan masuk ke salah satu ruang kelas, dan mengambil satu unit proyektor menggunakan obeng yang tergantung di situ. Lalu menyimpannya ke dalam tas, kemudian pergi," jelas Nurtcahyana.

Nurtcahyana mengatakan aksi WA ternyata bukan hanya sekali, tapi sudah ke tiga kalinya, hal itu terungkap dari hasil interogasi.
"Sudah tiga kali, yang pertama sekitar tahun 2019. Kedua tanggal 3 April 2020," ungkapnya.

Proyektor tersebut kemudian dijual, Pertama dijual ke seseorang di Jalan Abdul Kadir seharga, Rp1,5 Juta dan yang kedua dijual melalui media sosial Facebook, seharga Rp1,9 Juta.

"Hasil penjualannya diakui digunakan untuk keperluan sehari-hari. Sementara kita masih kembangkan penadahnya," terang Nurtcahyana.

Kini WA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini beserta barang bukti satu unit proyektor berwarna putih, dua buah obeng, dan satu buah tas berwarna biru hitam yang digunakan saat melakukan kejahatannya.

"Sementara kita terapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Nurtcahyana.
(agn)
Berita Terkait
Eks Napi Asimilasi Ini...
Eks Napi Asimilasi Ini Kepergok Curi Kucing Mahal Jenis Persia
IRW 11 Kali Mencuri...
IRW 11 Kali Mencuri Sarang Burung Walet Akhirnya Diciduk
Polisi Ringkus Oknum...
Polisi Ringkus Oknum Mahasiswa Komplotan Pencurian di Kampus
Buron 2 Tahun, Pelaku...
Buron 2 Tahun, Pelaku Curas di Palembang Berhasil Dibekuk
Viral, Wanita Gendong...
Viral, Wanita Gendong Anak Curi Ponsel dari Dasboard Motor Pengunjung Minimarket
Beli Senpi Curian, Tiga...
Beli Senpi Curian, Tiga Oknum Polisi di Sumsel Diamankan
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
30 menit yang lalu
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
37 menit yang lalu
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
1 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
1 jam yang lalu
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
1 jam yang lalu
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
1 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved