Penutupan Sementara Industri Pariwisata Makassar Diperpanjang

Senin, 06 April 2020 - 21:27 WIB
Penutupan Sementara...
Penutupan sementara industri pariwisata Kota Makassar diperpanjang. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Penghentian sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Kota Makassar, Sulsel, diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona alias covid-19. Kebijakan itu merujuk surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Makassar dengan nomor: 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam, dan diskotek disebutkan jika penutupan sementara industri hiburan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menyampaikan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran wali kota dengan nomor : 443.01/89/S.Edar/DISPARAI/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan corona.

"Jadi surat edaran yang kita keluarakan merupakan tidak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dalam rangka kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 yang tiap hari terus meningkat," ujar Rusmayani, dalam keterangan persnya.

Lebih jauh, dia mengatakan melalui surat edaran tersebut, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19. "Kita harapkan seluruh penyelenggara tempat hiburan memahami hal ini dan dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya aturan yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan."

"Kita juga menhimbau agar tempat usaha yang mereka kelola selalu dibersihkan jadi masing-masing harus selalu membersihkan lingkungan usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran covid-19," sambung Rusmayani.

Ia juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara MICE, hotel dan balai pertemuan untuk menunda pelaksanaa kegiatan selama pandemi corona. Toh, pemerintah sudah menganjurkan agar untuk sementara meniadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
(tyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)