Penutupan Sementara Industri Pariwisata Makassar Diperpanjang

Senin, 06 April 2020 - 21:27 WIB
Penutupan Sementara...
Penutupan sementara industri pariwisata Kota Makassar diperpanjang. Foto/dok SINDOnews
A A A
Penghentian sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Kota Makassar, Sulsel, diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona alias covid-19. Kebijakan itu merujuk surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Makassar dengan nomor: 2512/S.EDAR/045.1/DISPAR/IV/2020.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada pengelola atau pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam, dan diskotek disebutkan jika penutupan sementara industri hiburan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid, menyampaikan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran wali kota dengan nomor : 443.01/89/S.Edar/DISPARAI/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan corona.

"Jadi surat edaran yang kita keluarakan merupakan tidak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb dalam rangka kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 yang tiap hari terus meningkat," ujar Rusmayani, dalam keterangan persnya.

Lebih jauh, dia mengatakan melalui surat edaran tersebut, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19. "Kita harapkan seluruh penyelenggara tempat hiburan memahami hal ini dan dapat mengikuti dengan sebaik-baiknya aturan yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan."

"Kita juga menhimbau agar tempat usaha yang mereka kelola selalu dibersihkan jadi masing-masing harus selalu membersihkan lingkungan usahanya dengan menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran covid-19," sambung Rusmayani.

Ia juga mengimbau kepada seluruh penyelenggara MICE, hotel dan balai pertemuan untuk menunda pelaksanaa kegiatan selama pandemi corona. Toh, pemerintah sudah menganjurkan agar untuk sementara meniadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.
(tyk)
Berita Terkait
Rudy Ingin Jadikan Makassar...
Rudy Ingin Jadikan Makassar Nyaman untuk Warga, Wisatawan dan Investor
Infrastruktur Belum...
Infrastruktur Belum Rampung, Lorong Wisata di Makassar Batal Diluncurkan
Lorong Wisata Unggulan...
Lorong Wisata Unggulan Makassar Diluncurkan pada 17 Agustus
F8 Dikelola Swasta,...
F8 Dikelola Swasta, Pemkot Makassar Tetap Kucurkan Anggaran Rp2 Miliar
Penataan Lorong Wisata...
Penataan Lorong Wisata di Makassar Butuh Rp1,53 Miliar
Pariwisata di Makassar...
Pariwisata di Makassar Diprediksi Masih Lesu hingga Tahun Depan
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
1 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
1 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
2 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
2 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
3 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
3 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved