45 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Parepare Dibebaskan
A
A
A
PAREPARE - Sebanyak 45 orang warga binaan yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, mendapat asimilasi bebas bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra Setiabudi Mokoagow mengatakan, 45 warga binaan yang bebas bersyarat itusesuai instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Indra menjabarkan, 45 warga binaan yang bebas bersyarat di antaranya, tujuh orang yang tersangkut kasus narkoba dan sembilan orang dari kasus penganiayaan. Warga binaan lain yang menerima kebijakan itu ada juga yang tersangkut kasus pelanggaran ITE, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, lakalantas, penipuan, kasus perlindungan anak serta asusila.
"Terbanyak itu kasus pencurian, 14 orang," katanya.
Indra mengemukakan, warga binaan yang mendapat kebebasan bersyarat, berdasarkan instruksi Kemenkumham yang diberi asimilasi, yakni mereka yang masa hukumannya tersisa dua pertiga.
"Maka harus dibebaskan, demi menjaga penyebaran Covid-19 di Lapas," katanya.
Indra menambahkan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah, yang diperkirakan totalnya mencapai 60 warga binaan.
"Asimilasi berakhir pada tanggal 7 April 2020, maka sekarang ini sisanya masih dalam tahap proses. Jika dua bulan subsider maka itu ranah kejaksaan. Kita hanya melihat hukuman yang primernya kalau sudah dua pertiga," tandasnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra Setiabudi Mokoagow mengatakan, 45 warga binaan yang bebas bersyarat itusesuai instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Indra menjabarkan, 45 warga binaan yang bebas bersyarat di antaranya, tujuh orang yang tersangkut kasus narkoba dan sembilan orang dari kasus penganiayaan. Warga binaan lain yang menerima kebijakan itu ada juga yang tersangkut kasus pelanggaran ITE, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan, lakalantas, penipuan, kasus perlindungan anak serta asusila.
"Terbanyak itu kasus pencurian, 14 orang," katanya.
Indra mengemukakan, warga binaan yang mendapat kebebasan bersyarat, berdasarkan instruksi Kemenkumham yang diberi asimilasi, yakni mereka yang masa hukumannya tersisa dua pertiga.
"Maka harus dibebaskan, demi menjaga penyebaran Covid-19 di Lapas," katanya.
Indra menambahkan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah, yang diperkirakan totalnya mencapai 60 warga binaan.
"Asimilasi berakhir pada tanggal 7 April 2020, maka sekarang ini sisanya masih dalam tahap proses. Jika dua bulan subsider maka itu ranah kejaksaan. Kita hanya melihat hukuman yang primernya kalau sudah dua pertiga," tandasnya.
(man)