Pengawasan Penumpang di Pelabuhan Ajatappareng Makin Diperketat

Senin, 06 April 2020 - 12:50 WIB
Pengawasan Penumpang...
Petugas keamanan dan medis berjaga di pintu, untuk mengawasi penumpang yang bakal turun di Pelabuhan Ajatappareng Parepare. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, memperketat pemeriksaan dan mendata penumpang yang masuk di Pelabuhan Ajatappareng. Langkah itu dimaksudkan, untuk meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Parepare, Halwatiah mengatakan, sesuai prosedur tetap penanganan Corona, protokoler kedatangan penumpang melalui jalur laut, akan diperiksa suhu tubuhnya menggunakan hand thermo scanner dan penyemprotan disinfektan yang telah disediakan oleh Pelindo.

"Penumpang turun melalui dermaga Ajatappareng, yang akan melanjutkan perjalanan ke daerah lain juga kita lakukan pemantauan secara ketat. Termasuk pemeriksaan KTP dan identitas lainnya," papar Halwatiah.

Identitas penumpang turun tersebut, jelas Halwatiah, oleh pihaknya akan didokumentasikan yang disesuaikan dengan catatan Disdukcapil, yang selanjutnya akan dikirim ke Dinas Kesehatan daerah, agar dilakukan karantina setelah semua tiba di daerah tujuannya.

"Khusus yang warga Parepare, datanya kita serahkan ke masing-masing camat hingga lurah serta puskesmas, agar segera dilakukan pemeriksaan dan isolasi mandiri, karena tiap yang masuk melalui pelabuhan Ajatappareng, dikatagorikan Orang Tanpa Gejala (OTG)," jabar Halwatiah.

Sebelumnya, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, Pemkot Parepare hadir di Pelabuhan Ajatappareng untuk meninjau langsung kondisi dan aktivitas, serta langkah pencegahan yang dilakukan otoritas kesehatan pelabuhan, dalam melakukan deteksi dini penyebaran virus Corona.

"Kami menindak lanjuti edaran Gubernur Sulsel, terkait tidak ada aktivitas mengumpulkan orang dalam waktu 14 hari ke depan. Hal yang sama juga kita lakukan di tiga titik batas kota, diantaranya perbatasan Sidrap, Pinrang dan Barru," tandasnya.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2812 seconds (0.1#10.140)