Pemprov Masih Kaji Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Minggu, 05 April 2020 - 23:54 WIB
Pemprov Masih Kaji Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemprov Sulsel masih akan mengkaji untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Kesehatan Sulsel, mengkaji penerapan pembatasan sosial berskala besar (PPSB) untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Kepala Dinkes Sulsel, Muhammad Ichsan Mustari menjelaskan, setidaknya ada 3 persyaratan yang juga disampaikan oleh Kemenkes bagi daerah yang menerapkan PPSB. Salah satunya, tingkat penyebaran virus dari segi waktu yang mengalami peningkatan signifikan.

"Kedua dari sisi wilayah dengan cepat menyebar ke wilayah. Ketiga, terkait bagaimana kesediaan pemerintah menyiapkan sandang pangan bagi masyarakat dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar. Tapi ini masih kajian pimpinan," tegas Ichsan.

Sementara ini di Sulsel, hanya menerapkan karantina wilayah terbatas dengan pendekatan ke tingkat kelurahan, hingga RT/RW. Ichsan mengaku, pihaknya masih terus megidentifikasi dan mengkaji tingkat pertumbuhan kasus terdampak Covid-19 di tiap wilayah Sulsel.

"Kami pun sementara membuat peta bagaimana klaster yang memperlihatkan dari sisi waktu dan tempat (penyebaran virus). Kita bisa lihat kalau pembatasan di Sulsel, (cuma diterapkan) yang melonjak (kasusnya), (seperti) Makassar, Maros, Sidrap, Pangkep, yang lain cuma satu kasus. Ini akan menjadi kajian tim gugus ke depan," urai Icsan.

Meski begitu, dia tetap berharap masyarakat tetap disiplin dalam upaya penerapan social dan physical distancing. Sistem ini dinilai efektif dalam menekan angka pertumbuhan kasus Covid-19. Gubernur Sulsel, kata dia, juga sudah mengimbau agar warga tidak mudik.

"Kita sekarang mulai prinsip, kalau tidak patuh apa yang disampaikan maka setiap orang tanpa kecuali harus bertanggung jawab setiap adanya kenaikan jumlah ODP dan PDP dan tingginya secara keseluruhan angka Covid-19," tegas dia.
(agn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7943 seconds (0.1#10.140)