Objek Wisata Sarambu Assing Tidak Terurus, MCK Jorok

Jum'at, 31 Januari 2020 - 14:58 WIB
Objek Wisata Sarambu...
Pansus DPRD melakukan kunjungan kerja ke objek wisata Sarambu Assing. Foto : SINDOnews/Joni Lembang
A A A
TANA TORAJA - Objek wisata air terjun Sarambu Assing di Kecamatan Bittuang tampak kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja. Pantauan SINDOnews bersama anggota DPRD Tana Toraja di lokasi, sejumlah fasilitas umum di kawasan objek wisata air terjun itu tidak lagi terawat terutama fasilitas MCK yang sebagian besar dindingnya penuh coretan.

Bahkan MCK yang berjumlah tiga unit itu sudah tidak memiliki pintu. Selain itu, atap gazebo yang dibangun tidak jauh dari lokasi air terjun juga sudah ada yang bocor dan menganga.

"Harus ada perhatian serius dari pemerintah untuk membenahi dan memperbaiki fasilitas umum yang rusak di objek wisata Sarambu Assing. Sehingga wisatawan yang berkunjung merasa nyaman menikmati kesejukan dan indahnya kawasan air terjun Sarambu Assing," ujar Ketua Pansus raperda retribusi jasa usaha DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, saat melakukan kunjungan kerja, Jumat(31/01/2020).

Dia mengatakan kunjungan kerja tim pansus DPRD ke objek wisata Sarambu Assing berkaitan dengan pembahasan raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Selama ini kata Dia, objek wisata Sarambu Assing ramai dikunjungi wisatawan terutama hari libur. Sayangnya, pemerintah belum melakukan penarikan retribusi objek wisata kepada pengunjung. Pasalnya, penarikan retribusi masuk ke objek wisata Sarambu Assing belum diatur peraturan daerah (raperda).

"Objek wisata Sarambu Assing potensial menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Tapi, aturan pungutan retribusi masuk ke objek wisata itu harus ditetapkan dalam perda," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Tana Toraja, Meyer Dengen berharap pungutan retribusi objek wisata Sarambu Assing ditetapkan melalui perda sebagai dasar hukum pemerintah memungut retribusi masuk ke objek wisata Sarambu Assing.

"Kalau sudah ditetapkan dalam perda, pemerintah punya dasar menarik retribusi ke pengunjung yang berwisata ke objek wisata Sarambu Assing," tukasnya.
(sss)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)