Anggota Dewan Soroti Surat Bupati Tana Toraja
Senin, 15 Juni 2020 - 17:14 WIB
loading...
Anggota DPRD Tana Toraja menyoroti surat yang diteribitkan bupati. Foto: DPRD Tana Toraja
A
A
A
TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menengarai, Satgas Penanganan COVID-19 mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dinas Kesehatan setempat.
Anggota DPRD Tana Toraja, Yariana Somalinggi mengatakan, dalam surat penyampaian Bupati Tana Toraja Nomor 009/0518/VI/Setda, ada indikasi tupoksi Dinas Kesehatan diambil alih oleh Satgas COVID-19 Tana Toraja.
Baca juga: Warga Dua Desa di Masanda Sepakat Gotong Royong Perbaiki Irigasi
Surat penyampaian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala PKM se-Kabupaten Tana Toraja itu berisi 15 poin. Pada poin 9 menyatakan, bahwa ketersediaan, pengadaan dan distribusi vaksin anti rabies dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 atau Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja.
"Vaksin anti rabies tidak ada hubungannya dengan COVID-19 . Jadi, kenapa pengadaan dan distribusinya harus dikoordinasikan dulu ke Satgas. Itu kan, tupoksi OPD terkait," kata Yariana di gedung DPRD Tana Toraja belum lama ini.
Anggota DPRD Tana Toraja, Yariana Somalinggi mengatakan, dalam surat penyampaian Bupati Tana Toraja Nomor 009/0518/VI/Setda, ada indikasi tupoksi Dinas Kesehatan diambil alih oleh Satgas COVID-19 Tana Toraja.
Baca juga: Warga Dua Desa di Masanda Sepakat Gotong Royong Perbaiki Irigasi
Surat penyampaian yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala PKM se-Kabupaten Tana Toraja itu berisi 15 poin. Pada poin 9 menyatakan, bahwa ketersediaan, pengadaan dan distribusi vaksin anti rabies dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19 atau Dinas Pertanian Kabupaten Tana Toraja.
"Vaksin anti rabies tidak ada hubungannya dengan COVID-19 . Jadi, kenapa pengadaan dan distribusinya harus dikoordinasikan dulu ke Satgas. Itu kan, tupoksi OPD terkait," kata Yariana di gedung DPRD Tana Toraja belum lama ini.
Lihat Juga :