Diduga Didalangi Napi, BNNP Telusuri Pemesan Sabu 5 Kg di Sidrap

Jum'at, 20 Juli 2018 - 21:41 WIB
Diduga Didalangi Napi,...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel terus menelusuri jaringan perdagangan dan penyelundupan sabu seberat 5 kg di Kabupaten Sidrap, yang diduga didalangi narapidana.

Selain melanjutkan penyidikan terhadap tiga orang yang sudah diamankan, tim BNNP Sulsel saat ini terus berupaya membongkar jaringan perdagangan narkoba yang diduga dikendalikan narapidana di salah satu rutan di Sulsel. Meski demikian, Ustim enggan menyebut rutan tepat pemesan sekaligus bandar dipenjara.

Salah satu nama yang mencuat, adalah Andi Suharto alias Andi Tatto. Pria 38 tahun itu merupakan residivis sekaligus bandar sabu yang sudah cukup terkenal asal Kelurahan Rappang, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.

Andi Tatto terakhir ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dikediamannya, Sabtu 7 Mei 2016. Kemudian menjalani persidangan dan divonis majelis hakim sekira 2017 lalu.

Menurut Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ustim Pangarian, Andi Tatto berperan sebagai pemesan 1 kg sabu dari total 5 kg yang ditemukan. Narapidana itu sekaligus diketahui masih berperan sebagai bandar meski sudah dipenjara.

"Andi Tatto termasuk yang dikejar, dia sebagai pemesan 1 kg sabu yang diamankan," jelas Ustim.

Baca Juga : Petani Asal Sidrap Miliki Sabu Seberat 5 Kilogram

Selain akan menyidik kembali Andi Tatto, tim BNNP Sulsel diakui Ustim masih mengejar pemasan lain dan bos dari dua tersangka yang sudah diamankan. "Masih ada yang lain. DPO itu masih ada, bosnya dari ketiga yang diamankan, sebagai pemasok dan pemesan," pungkas Ustim.

Penyidik resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran dan penguasaan sabu seberat 5 kg. Mereka masing-masing Antoni alias Amang pemilik inisial AN (39) petani asal Kelurahan Lallebata, Kecamatan Pancarijang Kabupaten Sidrap, dan Munawir alias Saddang pemilik inisial MU (29) oknum mahasiswa yang ditangkap di rumahnya Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang.

Sedangkan seorang lainnya inisial M masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. "Status untuk yang diamankan kalau dua itu (An dan Mu) sudah pasti tersangka, yang satunya masih pendalaman kita punya kesempatan dalam waktu enam hari penyidikan," jelas Ustim.
(agn)
Berita Terkait
BNNP Musnahkan 2,4 Kg...
BNNP Musnahkan 2,4 Kg Sabu Milik Bandar Asal Sidrap dan Makassar
BNNP Sulsel Musnahkan...
BNNP Sulsel Musnahkan 2 Kg Ganja, Ribuan Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu
Penyelundupan Sabu dari...
Penyelundupan Sabu dari Jakarta-Mataram Digagalkan BNNP Jatim
BNN Jateng dan Bea Cukai...
BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes
Bea Cukai Tarakan dan...
Bea Cukai Tarakan dan BNNP Gagalkan Penyelundupan 6Kg Sabu
BNNP Jawa Timur Gagalkan...
BNNP Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 1,6 Kg Sabu Asal Jakarta
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
44 menit yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
9 jam yang lalu
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
9 jam yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
10 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved