Frans Gagal Mabuk, Miras yang Baru Dibeli Disita Polisi

Senin, 28 Januari 2019 - 16:15 WIB
Frans Gagal Mabuk, Miras yang Baru Dibeli Disita Polisi
Kapolres Gresik AKBP Wahyu SB sedang memriksa miras yang digeledah dari mobil tersangka Frans Bangun.Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan.
A A A
GRESIK - Harapan Frans Bangun dapat untung dari menjual minuman keras (miras), tinggal harapan. Miras yang baru saja dibelinya disita polisi karena terkena razia.

Miras yang disimpan mobil Avanza W 1082 CT milik pria 44 tahun itu digeledah polisi. Diapun dihukum tindak pidana ringan (tipiring). (Baca juga: Antisipasi Narkoba, Pagi-pagi Polisi Geledah Tas Pelajar)

Dari mobil warga Jalan Peganden, Kecamatam Manyar itu disita; 68 botol. Diantaranya; 27 botol bir bintang, 25 botol guines dan 16 botol kosong.

“Semuanya kami sita sebagai barang bukti,” kata Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro yang memimpin razia pada Senin (28/1/2019) dini hari. (Baca juga: Songsong Natal dan Tahun Baru, Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas)

AKBP Wahyu mengatakan, peredaran miras di Kota Pudak harus diberantas. Selain melakukan razia rutinan setiap malam Minggu, pihaknya juga memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia di wilayahnya masing-masing.

“Razia miras harus terus digalakkan. Karena kegiatan tersebut dapat meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman keras,” tukasnya. (Baca juga: Polda Jatim dan Polrestabes Musnahkan Ribuan Miras Ilegal)

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andaru menambahkan, sejatinya penjual miras tersebut sudah pernah digerebek beberapa waktu lalu. Ketika mereka tinggal di Roomo 35 RT 6 RW 1, Kecamatan Manyar. "Ini sudah kedua kalinya mereka kena razia," sambungnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0635 seconds (0.1#10.140)