Masih Lakukan Kajian, Pemkot Surabaya Belum Terapkan PSBB

Senin, 06 April 2020 - 17:05 WIB
Masih Lakukan Kajian,...
Petugas kesehatan di Terminal Arjosari Kota Malang, melakukan pemeriksaan suhu badan para penumpang bus yang baru tiba dari Surabaya. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
SURABAYA - Kota Surabaya belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Mereka masih terus melakukan kajian dan analisa terkait penerapan PP No. 21/2020 tersebut. Protokol dalam penanganan Covid-19 sudah diterapkan dan masih terus berjalan sampai saat ini.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser menuturkan, pihaknya harus bisa cermat dalam penerapan PSBB. Makanya, sebelum menerapkan PSBB, harus diselesaikan kajian-kajian dan analisa PP No. 21/2020 ini jika diterapkan di Kota Pahlawan. Karenanya, pihaknya belum mengajukan surat kepada kementerian terkait penerapan PSBB di Surabaya.

"Saat ini kita masih terus berdiskusi dengan instansi terkait membahas kajian dan analisa dampak dari penerapan PSBB tersebut," kata Fikser ketika ditemui di Taman Surya Surabaya, Senin (6/4/2020).

Ia melanjutkan, surat pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebelum ke kementerian atau Pemerintah Pusat. Pasalnya, penerapan PSBB ini sebelumnya harus melalui beberapa rangkaian prosedur yang harus dijalankan.

"Tidak mungkin pemkot langsung kirim surat ke Pemerintah Pusat, karena kan harus melalui tahapan ke provinsi dahulu. Nah, jika di provinsi sendiri belum ada surat pengajuan itu, otomatis PSBB ini belum diterapkan," ucapnya.

Fikser menambahkan, sebelum PSBB ini resmi dijalankan, dampak yang ditimbulkan dari adanya penerapan itu juga harus dipikirkan. Mulai dari dampak ekonomi yang ditimbulkan, hingga sosial masyarakat. Makanya, pihaknya memastikan terus melakukan kajian dan analisa penerapan PSBB tersebut.

"Jadi hingga saat ini pemkot masih melakukan kajian-kajian dan belum menerapkan itu. Hanya sebatas memberikan imbauan-imbauan di lapangan kepada masyarakat," jelasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya ini juga mengungkapkan, selama ini Pemkot Surabaya bersama instansi terkait hanya sebatas melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat sebagai upaya preventif mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yang berlangsung di 19 titik akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

"Jadi sekarang ini Pemkot Surabaya melakukan imbauan-imbauan yang dilakukan bersama aparat di lapangan, tidak ada tindakan pelarangan atau penutupan," katanya.

Di samping melakukan imbauan, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan penyemprotan bagi kendaraan di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4522 seconds (0.1#10.140)