Pegawai Kecamatan dan Kelurahan di Surabaya Bisa Kerja Dari Rumah
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya mulai menerapkan penyesuaian sistem kerja pegawai di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Kota Surabaya. Penyesuaian sistem kerja ini, berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Fikser menuturkan, penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku mulai Senin (13/4/2020) dengan diikuti Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu," kata Fikser ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (13/4/2020).
Ia melanjutkan, kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini, tidak mengganggu terhadap aktivitas pelayanan masyarakat. Pasalnya, pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui online.
"Pelayanan kepada warga itu tidak terganggu, karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window)," katanya.
Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah (WFH), mereka juga diwajibkan harus siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan.
Fikser menambahkan, bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan. Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat membatasi mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.
"Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor," ucapnya.
Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Fikser menuturkan, penyesuaian sistem kerja di kantor kecamatan dan kelurahan ini berlaku mulai Senin (13/4/2020) dengan diikuti Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kebijakan ini berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita tahu (pegawai) kecamatan dan kelurahan ketemu langsung dengan warganya. Nah, salah satu cara memutus mata rantai Covid-19 ini adalah mengurangi pertemuan-pertemuan itu," kata Fikser ketika ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (13/4/2020).
Ia melanjutkan, kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di kantor kelurahan dan kecamatan ini, tidak mengganggu terhadap aktivitas pelayanan masyarakat. Pasalnya, pelayanan administrasi kependudukan maupun perizinan di Surabaya bisa diakses melalui online.
"Pelayanan kepada warga itu tidak terganggu, karena bisa melalui e-klampid untuk Dispendukcapil. Sedangkan untuk perizinan, bisa melalui SSW (Surabaya Single Window)," katanya.
Selain itu, selama pegawai menjalankan tugas kedinasan di rumah (WFH), mereka juga diwajibkan harus siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan tugas lapangan.
Fikser menambahkan, bagi warga yang ingin mendapat pelayanan seperti konsultasi, bisa mengikuti jadwal yang tertera di masing-masing kantor kecamatan dan kelurahan yang sudah ditetapkan. Pihaknya berharap, kebijakan ini dapat membatasi mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya.
"Jadi dibuat (kerja) selang-seling, ada (pegawai) yang bekerja dari rumah, ada yang tetap masuk kantor," ucapnya.
(yus)