Gresik Keluarkan Maklumat Menunda Ibadah Berjamaah

Selasa, 31 Maret 2020 - 10:33 WIB
Gresik Keluarkan Maklumat Menunda Ibadah Berjamaah
Ketua MUI Mansoer Sodik saat membacakan maklumat di Kantor Bupati Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Kabupaten Gresik mengeluarkan maklumat menunda atau mengganti ibadah yang dilakukan berjamaah. Zona merah penyebaran virus Corona baru, Covid-19 menjadi alasannya.

Maklumat itu ditandatangani Senin (30/3/2020). Ikut tandatangan Forkopimda serta ketua organisasi keagamaan dari DMI (Dewan Masjid Indonesia), FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) MUI (Majelis Ulama Indonesia), PCNU, LDII, dan Muhammadiyah.

Ada empat isi. Pertama, mulai Jumat (3/4/2020) Sholat Jumat diganti Sholat Dhuhur di rumah atau tempat masing-masing.

Kedua, Sholat Maktubah secara berjamaah baik di masjid maupun musholla sementara diganti pelaksanaannya dengan sholat di rumah masing-masing.

Ketiga, berbagai kegiatan baik bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.

Dan terakhir, berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin diatas, akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyampaikan, seluruh organisasi keagamaan tersebut sudah mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Mengingat Gresik sudah berstatus zona merah.

"Kami minta masukan dan menyamakan persepsi antara pemerintah, Forkopimda, DPRD dan para ketua organisasi keagamaan demi mencegah penyebaran virus corona," ungkapnya.

Dikatakan, terkait kemungkinan diberlakukan karantina wilayah, pihaknya mengaku akan melaksanakan semua kebijakan pemerintah pusat. "Kami tegak lurus melaksanakan pemerintah pusat," tegasnya.

Dijelaskan, tim gugus tugas dinilai tidak akan berjalan efektif jika tanpa bantuan dari para tokoh organisasi keagamaan dan seluruh masyarakat Kabupaten Gresik.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Komadan Kodim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko menyatakan, semua masyarakat harus memahami dan patuh terhadap maklumat yang telah dikeluarkan hari ini.

"Tujuannya, agar masyarakat tidak ikut terinfeksi virus Covid-19 yang sudah menjadi pandemi itu. Kami langsung menindaklanjuti maklumat tersebut dengan melibatkan unsur tiga pilar. Yaitu, camat, kapolsek dan danramil," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 9.2463 seconds (0.1#10.140)