Waduh! Ratusan Desa di Malang Belum Terima Dana Desa, Ada Apa?

Kamis, 27 Februari 2020 - 17:56 WIB
Waduh! Ratusan Desa di Malang Belum Terima Dana Desa, Ada Apa?
Masyarakat Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menggelar musyawarah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dana desa bisa transfer ke rekening desa pada bulan Januari, ternyata belum bisa diwujudkan di Kabupaten Malang.

Sebanyak 378 desa di Kabupaten Malang, hingga menjelang akhir bulan Februari 2020 ini, belum juga menerima pencairan dana desa, maupun alokasi dana desa. Kondisi ini membuat banyak kegiatan di desa terancam macet.

Padahal, harapan Presiden Jokowi tersebut sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dimana PMK tersebut, salah satunya mengatur pencairan dana desa dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji beralasan, masih belum cairnya dana desa untuk tahap pertama, karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara dan penetapan besaran dana desa untuk masing-masing desa; dan ada Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," ujarnya.

Khusus untuk Perbupnya, Suwadji mengatakan, prosesnya baru selesai, karena harus melakukan perhitungan besaran dana desa untuk masing-masing desa, dengan mencermati alokasi formula, alokasi kinerja, dan pagu.

Saat ini dia mengaku persyaratan berupa Perbup, dan surat kuasa bupati ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah siap. Sementara, Perdes APBDes yang sudah melaporkan ke DPMD Kabupaten Malang, baru 17 desa.

"Diharapkan minggu depan sudah mulai bisa ditransfer dana desanya untuk 17 desa yang sudah menyerahkan Perdes APBDes nya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPPN untuk pencairan dana desa tahap pertama ini," tegasnya.

Dia juga menegaskan, dari hasil rapat koordinasi di Provinsi Jatim, dari sebanyak 7.724 desa di Jatim, baru 305 desa yang sudah ditransfer dana desanya pada bulan Januari. Perlu digaris bawahi, penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat Januari, dan paling lambat Juni.

Masih banyaknya desa di Kabupaten Malang, yang belum menyampaikan Perdes APBDes nya, diakui Suwadji karena banyak desa yang memilih menunggu pagu dana desa dan alokasi dana desa, sebelum menetapkan APBDes.

"Mereka (Desa) rata-rata memilih menunggu pagu dana desa dan alokasi dana desa, karena enggan melakukan perubahan APBDes nya. Padahal mereka bisa menggunakan acuan pagu sebelumnya, dan ketika terjadi perubahan bisa dilakukan proses perubahan APBDes," terangnya.

Sementara menurut Kepala Seksi Bank KPPN Malang, Teguh Setiawan menyebutkan, secara umum KPPN Malang sudah siap melaksanakan transfer dana desa dari RKUN langsung ke RKD. Namun, masih menunggu pengajuan dari pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

"Kami sejak bulan Desember 2019 sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Pasuruan, Pemkab Malang, dan Pemkot Batu, terkait realisasi transfer dana desa tahap pertama. Bahkan, kami juga sudah melakukan verifikasi rekening setiap desa, untuk memperlancar proses transfer," terangnya.

Menurut Sekretaris Desa Pandanlandung, Bagus Sadewa (23), selama ini desa banyak yang belum berani menetapkan APBDes nya, karena pagu pendapatan belum diterima oleh desa.

"Sebenarnya desa tahu bahwa APBDes masih bisa ditetapkan dengan menggunakan pagu pendapatan tahun sebelumnya, namun tidak ingin mengambil konsekuensi-konsekuensi logisnya," ungkapnya.

Konsekuensi-konsekuensi ketika menetapkan APBDes menggunakan pagu tahun sebelumnya, antara lain desa berpotensi melakukan perubahan APBDes di awal tahun, dan tentunya akan memakan waktu lama. Selain itu, eksekusi kegiatan akan mundur satu atau dua bulan karena untuk melakukan perubahan APBDes perlu membuka kembali RKPDes.

Pegiat Sinau Desa, Syaiful Arif menyebutkan, seharusnya persoalan-persoalan teknis keterlambatan dana transfer ke desa tidak perlu terjadi, karena sudah ada regulasi yang mengatur tentang siklus pembangunan desa.

Siklus pembangunan desa itu tahapannya dimulai dari perencanaan desa dan penganggaran; pelaksanaan pembangunan desa, hingga pelaporan atau pertanggungjawaban pembangunan desa.

"Desa seharusnya, menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) untuk tahun berikutnya pada bulan Juni sampai September pada tahun berjalan. Penyusunan dan penyepakatan APBDes pada bulan Oktober, dan penetapannya paling lambat akhir Desember. Ketepatan siklus tersebut diharapkan agar pelaksanaan pembangunan desa tidak terlambat," terangnya.

Permasalahannya, menurutnya penyaluran dana transfer ke desa selalu terlambat. Rata-rata baru mulai transfer bulan April. Disinyalir, permasalahan tersebut dikarenakan syarat transfer yakni Perbub dan Perdes APBDes terlambat disusun dan ditetapkan.

Keterlambatan dana transfer ke desa ini, diakuinya dampaknya sangat besar. Yakni, desa-desa hanya memiliki waktu tujuh sampai delapan bulan saja untuk melaksanakan pembangunan. Bahkan, masih ada juga yang hanya memiliki waktu lima sampai enam bulan saja.

Jangka waktu yang terlalu pendek bagi desa dalam melaksanakan pembangunannya, membuat kualitas pelaksanaan pembangunan desa menjadi kurang maksimal dan berpeluang menimbulkan dampak hukum.

"Kondisi ini harus segera dicarikan solusinya, agar desa bisa maksimal dalam melaksanakan program pembangunannya, baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia (SDM) nya," terang Syaiful.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9233 seconds (0.1#10.140)