Jajakan Janda ke Pria Hidung Belang, Pemuda Mojokerto Dipenjara

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:09 WIB
Jajakan Janda ke Pria Hidung Belang, Pemuda Mojokerto Dipenjara
Aditya, mucikari kelas teri saat diinterogasi Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP. Hutagalung. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Aditya Afandi, pemuda berusia 18 tahun ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Mojokerto. Lantaran ulahnya menjajakan janda ke pria hidung belang terendus polisi.

Mucikari yang biasa dipanggil Dikol ini ditangkap petugas di halaman sebuah vila di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Saat ia menunggui seorang janda berinisial Ft, wanita pekerja seks komersial (PSK) yang tengah 'menservis' pelanggannya di dalam kamar vila.

"Dalam penangkapan ini, petugas menyita sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Uang tersebut merupakan pembayaran jasa prostitusi yang diberikan pelanggan ke pelaku," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, saat menggelar jumpa pers, Selasa (28/1/2020).

Feby mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan Dikol ini dengan cara menawarkan langsung ke tamu yang menginap di vila. Pekerjaannya sebagai makelar pemasaran vila di kawasan wisata Air Panas Padusan Pacet, memudahkan Dikol menjalankan bisnis esek-esek itu.

Menggunakan ponselnya, mucikari asal Dusun Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ini kemudian menunjukan beberapa foto-foto seksi ke calon pelanggannya. Usai terjadi kesepakatan, Dikol lantas menjemput sang wanita tersebut untuk kemudian diantar ke pria hidung belang yang memesan.

"Untuk tarif, sekali kencan dengan durasi waktu dua jam, sebesar Rp900 ribu. Sebanyak Rp500 ribu untuk wanitanya, Rp150 ribu untuk sewa kamar. Sedangkan sisanya Rp150 ribu untuk pelaku," imbuhnya.

Jajakan Janda ke Pria Hidung Belang, Pemuda Mojokerto Dipenjara


Dari hasil pemeriksaan, Dikol mengaku sudah menggeluti bisnis terlarang ini selama enam bulan terakhir. Menurut pengakuannya, ia memiliki dua wanita panghibur yang siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan para pria hidung belang.

"Sudah setengah tahun. Ada dua wanita. Sekali transaksi dapat antara Rp150-200 ribu, tidak tentu. Kadang saya juga dikasih sama pelanggannya," terang Dikol menjawab pertanyaan yang dilontarkan Kapolres.

Dikol juga mengaku, selama ini tak pernah merekrut wanita-wanita PSK binaannya. Menurut keterangan Dikol, justru para wanita ini yang menawarkan diri untuk dicarikan pria hidung belang. Sebab, mayoritas mereka berstatus sebagai single parent alias janda.

"Saya tidak pernah merekrut, tapi mereka minta sendiri untuk dicarikan pelanggan. Dia janda, cari tambahan penghasilan dari pekerjaan sampingan gitu," papar Dikol.

Akibat perbuatannya, Dikol kini dijebloskan ke dalam sel tahanan. Ia bakal dijerat dengan pasal 296, dan pasal 506 KUHP tentang Perzinahan. Dikol terancam hukuman maksimal 1,4 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1803 seconds (0.1#10.140)