Proses Pembinaan ZA Tunggu Hasil Putusan Hukum Tetap

Kamis, 23 Januari 2020 - 14:13 WIB
Proses Pembinaan ZA Tunggu Hasil Putusan Hukum Tetap
Pelajar berinisisl ZA (17) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dan diputus bersalah dengan hukuman pembinaan selama satu tahun. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Pelajar berinisial ZA (17) telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, akibat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

(Baca juga: ZA Diputus Bersalah Lakukan Penganiayaan, Dihukum Pembinaan )

Hakim memutuskan, agar ZA mendapatkan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kemasyarakatan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam Wajak, Kabupaten Malang.

Proses pembinaannya berada di bawah tanggungjawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Namun, menurut Pembimbing Kemasyarakatan (PK ) Madya Bapas Malang, Indung Budianto, proses pembinaan itu tidak bisa langsung dilakukan, karena masih menunggu hasil putusan tetap.

"Proses pembinaannya kita tunggu hasil putusan hukum tetap. Sekaran prosesnya masih selesai pembacaan putusan hakim. Masih ada waktu tujuh hari ke depan, untuk menlanjutkan proses hukum atau tidak," tuturnya.

(Baca juga: ZA Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Nyatakan Pikir-pikir )

Nantinya apabila ada putusan hukum tetap, lanjut Indung, ZA akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam, layaknya sedang menjalani proses pembinaan di pondok pesantren, hanya saja saat waktunya sekolah ZA akan diperbolehkan untuk sekolah.

"Teknisnya nanti kita pikirkan dan bahas bersama orang tua ZA. Pastinya akan ada pengawasan, dan layanan antar jeput dari LKSA Darul Aitam ke sekolah. Semua proses akan kita awasi, sampai proses pembinaan tersebut selesai," ungkapnya.

Dia juga memastikan, selama proses persidangan kondisi kejiwaan ZA normal. Meski demikian, ZA tetap akan mendapatkan penanganan secara psikologis agar tetap semangat dalam menempuh pendidikan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3083 seconds (0.1#10.140)