Perhutanan Sosial Dihambat, Petani Kelud Kediri Geruduk Perhutani

Rabu, 08 Januari 2020 - 17:29 WIB
Perhutanan Sosial Dihambat, Petani Kelud Kediri Geruduk Perhutani
Ratusan petani lereng Gunung Kelud sisi Kabupaten Kediri, berunjuk rasa di Kantor Perum Perhutani Kediri. Foto/SINDOnews/Aolichan Arif
A A A
KEDIRI - Para petani lereng Gunung Kelud yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema PS Indonesia) meluruk Kantor Perhutani Kota Kediri.

Petani Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu yang mengatasnamakan Gerakan Petani Kelud Menggugat (Gepak Menggugat) membeberkan adanya dugaan praktek mafia kehutanan yang merugikan petani.

Menurut Moh. Trijanto, Wakil Ketua Umum DPP Gema PS sekaligus korlap aksi, praktik mafia hutan itu juga telah menghambat program perhutanan sosial pemerintah pusat.

"Untuk menanam para petani dikenai pungutan oleh oknum lapangan yang diduga kemudian disetor ke oknum Perhutani. Dan itu pungutan liar," ujar Trijanto kepada Sindonews.com disela aksi Rabu (8/1/2020).

Massa yang berjumlah sekitar 600 an orang di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kehadiran massa petani memaksa aparat kepolisian (Polres Kediri Kota) melakukan rekayasa jalan lalu lintas.

Menurut Trijanto, besar pungli untuk setiap satu hektar lahan, yakni menanam dibawah tegakan tanaman, sebesar Rp 3 juta-Rp 15 juta. Ini berlaku selama dua tahun. Kemudian untuk menanam di area lahan setelah tebang petani harus membayar Rp25 juta-35 juta.

Praktik mafia kehutanan ini kata dia sudah berlangsung lama. "Bukankah tanah negara tidak boleh disewa sewakan secara sepihak?. Bukankah ini indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan?," tanya Trijanto.

Trijanto juga mengatakan jika Perhutani Kediri juga terang terangan menolak menandatangani NKK (Naskah Kesepakatan Kerjasama) yang merupakan syarat munculnya SK Perhutanan Sosial.

Petani lereng Kelud telah menyodorkan lahan seluas 2.500 hektar dengan 11 ribu kepala keluarga petani sebagai pemohon program perhutanan sosial, namun ditolak.

Penolakan itu kata Trijanto dapat diartikan Perhutani menghambat program pemerintah pusat. Sebab dengan berjalannya program otomatis akan menghentikan praktek mafia hutan.

"Program perhutanan sosial telah dihambat," katanya. Atas dasar semua itu massa Gepak Menggugat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan melakukan penyelidikan.

Massa juga menuntut aparat kepolisian menangkap oknum perhutani yang sudah banyak merugikan petani. "Kami juga mendesak program perhutanan sosial segera dilaksanakan tanpa unsur KKN," tegasnya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan unjuk rasa petani sejauh ini berlangsung tertib. Kendati demikian karena jumlah massa lumayan besar pengaturan lalu lintas juga dilakukan. Dalam kasus ini polisi hanya melakukan pengamanan. "Sejauh ini berlangsung tertib dan aman," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5297 seconds (0.1#10.140)