HUT Ke-42: Panggil Kami BPJAMSOSTEK

Kamis, 05 Desember 2019 - 20:01 WIB
HUT Ke-42: Panggil Kami BPJAMSOSTEK
PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Moch. Arfan menyerahkan klaim kematian pada manajemen PT Tiga Samudra Megah, Kamis (5/12/2019). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Perayaan HUT ke-42 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, menjadi momen berharga atau bahkan menjadi momen bersejarah bagi seluruh karyawan maupun pesertanya.

Bagimana tidak, di usia yang hampir setengah abad ini BPJAMSOSTEK terus menunjukkan semangat transformasi menjadi lebih baik.

Tekad tersebut tertuang pada tema peringatan HUT ke-42, yakni "Tumbuh Bersama Pekerja Indonesia", dimana BPJAMSOSTEK ingin terus tumbuh dan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pekerja di seluruh Indonesia.

PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Moch. Arfan, mengatakan di usia ke-42 ini pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder. Hal itu untuk menjamin bahwa seluruh pekerja diwilayah operasional BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak dapat terlindungi secara utuh.

"Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaannya selama ini dari perusahaan, pekerja dan semua stakeholder atas amanahnya yang sudah diberikan kepada kami. Dengan amanah itu kami akan terus menjaganya sehingga BPJAMSOSTEK dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada pesertanya," katanya.

Ke depan, lanjut Arfan, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak ingin terus mensosialisasikan BPJAMSOSTEK karena masih banyak masyarakat, baik perusahaan maupun pekerja yang belum paham tentang pentingnya program BPJAMSOSTEK.

"Kita terus membangun brand dan kesadaran ke seluruh stakeholder. Makanya itu untuk mempermudah seluruh stakeholder dan masyarakat mengenal BPJS Ketenagakerjaan, maka saat ini tolong memanggil kami dengan panggilan BPJAMSOSTEK," tegasnya.

"Panggilan BPJAMSOSTEK ini supaya mudah diingat dan tidak tertukar dengan yang lainnya," imbuh dia.

Penyerahan Klaim Pada Ahli Waris

Pada perayaan HUT ke-42, BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada ahli waris almarhum Musa Slamet sebesar RP.205.610.544, yang diwakili oleh manajemen perusahaan. Almarhum merupakan seorang sopir pada perusahaan ekspedisi PT Tiga Samudra Megah.

HRD PT Tiga Samudra Megah, Dwi Sari Purwanti mengungkapkan, almarhum Musa Slamet meninggal saat menjalankan tugasnya. "Almarhum meninggal dunia saat menunggu perbaikan truk," ujarnya.

Sebagai HRD, Dwi dengan cepat menyelesaikan administrasi pengurusan di BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak supaya hak ahli waris terpenuhi. "Pengurusan disini sangat mudah, gak ribet. Bahkan hari ini saya urus besoknya cair," kata dia.

Seluruh klaim yang sudah cairpun langsung diserahkan sepenuhnya pada keluarga alhi waris almarhum Musa. PT Tiga Samudra Megah sendiri sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak sejak 2008.

Selain kemudahan administrasi, Dwi berharap BPJAMSOSTEK program pinjaman untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun ditambah kuotanya. Program tersebut yakni pinjaman untuk renovasi dan pembelian rumah.

HUT Ke-42: Panggil Kami BPJAMSOSTEK


Pemberian Tangan Palsu

Selain menyerahkan santunan kematian pada ahli waris, BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak juga memberikan tangan palsu pada Akhmad Khoiri, salah satu pesertanya yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja.

Khoiri mengalami amputasi tangan kanan sampai bawah siku. Biaya pengobatan Khoiri di RS PHC sudah mencapai Rp131.373.708. Nantinya setelah selesai pengobatan, Khoiri akan menjalani program Return To Work (RTW), dimana ia akan dilatih agar dapat kembali lagi bekerja.

Program RTW ini bertujuan agar setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak terputus mata pencahariannya dan dapat terus berkarya.

BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak mencatat, sepanjang periode Januari hingga November 2019 sudah membayarkan klaim berbagai kasus. Di antaranya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 6.247 kasus dengan total nominal sebesar Rp94.244.170.810. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 1.698 kasus dengan total Rp15.473.264.693,48.

Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 172 kasus dengan total nominal Rp4.720.800.000, dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.464 kasus dengan nominal Rp940.225.640.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2802 seconds (0.1#10.140)