BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja
Sabtu, 04 Desember 2021 - 13:27 WIB
loading...
Ibu rumah tangga berjualan secara online di rumahnya, Makassar, Sulawesi Selatan (08/02/2021). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman.
A
A
A
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, bagi setiap masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respons Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan lingkungan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, pekerja yang bekerja di kantor punya risiko lebih rendah daripada pekerja yang bekerja di lapangan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.Adapun untuk iuran kepesertaan, khusus peserta bukan penerima upah atau informal, yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia, berikut beberapa momen foto pekerja informal yang diabadikan fotografer SINDOnews, Maman Sukirman.
![BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja]()
Pekerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyelesaikan pesanan bakul rotan di Makassar, (14/09/2021). BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan para pelaku UMKM dan pekerja informal. Mereka menjadi perhatian di tengah pandemi Covid-19, sebab dinilai rentan terhadap risiko finansial akibat di ekonomi yang terganggu selama pandemi.
![BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja]()
Pekerja memanjat tower telekomunikasi untuk mengecek dan memastikan layanannya tetap terjaga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2021 lalu. Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
![BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja]()
Aktivitas petani kebun teh di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 06 November 2021. Petani memiliki resiko kecelakaan kerja maupun resiko dampak sosial ekonomi, sehingga perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki para petani.![BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja]()
Perajin menyelesaikan pembuatan gerabah di Sentra Gerabah Sandi, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. Setiap pekerja, baik formal maupun informal diharuskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
![BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja]()
Seorang pekerja di proyek Apartemen 31 Sudirman Suites, Makassar, Sulawesi Selatan, 13 Februari 2021. Pekerja konstruksi wajib diikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena pekerjaannya yang beresiko tinggi![BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja]()
Seorang tukang masak memasukkan bahan makanan ke wajan di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 November 2021. Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia serta bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.
![BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Melindungi Seluruh Pekerja]()
Warga binaan memproduksi baju hazmat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) I Makassar, Sulawesi Selatan, (16/07/2020). Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan warga binaan Lapas yang juga merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan di dalam Lapas, sesuai dengan skill masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Permenaker 17 Dapat Respons Cepat, Ratusan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Teken Akad KPR Massal
Khusus untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disesuaikan dengan tingkat risiko kecelakaan lingkungan kerja di sektor usaha atau bidang pekerjaan peserta. Misalnya, pekerja yang bekerja di kantor punya risiko lebih rendah daripada pekerja yang bekerja di lapangan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.Adapun untuk iuran kepesertaan, khusus peserta bukan penerima upah atau informal, yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yang terdiri dari JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari 20.000 per bulannya.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia, berikut beberapa momen foto pekerja informal yang diabadikan fotografer SINDOnews, Maman Sukirman.

Pekerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menyelesaikan pesanan bakul rotan di Makassar, (14/09/2021). BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan para pelaku UMKM dan pekerja informal. Mereka menjadi perhatian di tengah pandemi Covid-19, sebab dinilai rentan terhadap risiko finansial akibat di ekonomi yang terganggu selama pandemi.

Pekerja memanjat tower telekomunikasi untuk mengecek dan memastikan layanannya tetap terjaga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2021 lalu. Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Aktivitas petani kebun teh di Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 06 November 2021. Petani memiliki resiko kecelakaan kerja maupun resiko dampak sosial ekonomi, sehingga perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan harus dimiliki para petani.

Perajin menyelesaikan pembuatan gerabah di Sentra Gerabah Sandi, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. Setiap pekerja, baik formal maupun informal diharuskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Seorang pekerja di proyek Apartemen 31 Sudirman Suites, Makassar, Sulawesi Selatan, 13 Februari 2021. Pekerja konstruksi wajib diikutsertakan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena pekerjaannya yang beresiko tinggi

Seorang tukang masak memasukkan bahan makanan ke wajan di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 November 2021. Setiap pekerja, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia serta bertujuan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja.

Warga binaan memproduksi baju hazmat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas (Lapas) I Makassar, Sulawesi Selatan, (16/07/2020). Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan warga binaan Lapas yang juga merupakan tenaga kerja yang dipekerjakan di dalam Lapas, sesuai dengan skill masing-masing.
(luq)
Lihat Juga :