Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Kg Sabu

Selasa, 19 November 2019 - 05:34 WIB
Polrestabes Surabaya...
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ketika ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/11/2019). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus delapan orang anggota sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jatim.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kg. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, dari hasil penyelidikan barang haram tersebut berasal dari Jakarta, dan akan diedarkan di wilayah Surabaya.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya sabu-sabu dari Jakarta, dan masuk ke wilayah Surabaya," katanya.

Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Kg Sabu


Mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap bandar atas nama Alfonsus (50), yang sempat melarikan ke Ngajuk. Dari situlah polisi mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu dan berhasil menangkap sindikat lainnya di Surabaya, dan Sidoarjo.

Ia menerangkan, dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap ada satu tersangka atas nama Subandrio. Dari identitasnya, diketahui berprofesi sebagai wartawan sebuah majalah di Surabaya.

"Dia bersama pengedar lainnya aktif menjual sabu-sabu itu ke wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga ke Madura," ungkapnya.

Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Kg Sabu


Ardian menduga, jaringan pengedar ini juga melibatkan penghuni salah satu lapas. Namun dirinya enggan menyebut lapas mana, karena masih dalam tahap pengembangan. "Untuk lapas mana, kami belum bisa sebut karena kami masih akan mengembangkan," tandasnya.

Tersangka yang terdiri dari Alfonsus (50), Subandrio (47), Dodik (57), Galih (31), Ujang (41), Hoirul (42), Zainul (40), dan Awaludin (40), dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Berita Terkait
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 28,3 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Tiga Pelaku Dibekuk...
Tiga Pelaku Dibekuk dan 46 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Kepri
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Sabu di Sidoarjo
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Bongkar Jaringan Penyelundupan...
Bongkar Jaringan Penyelundupan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 40 Kg Sabu
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
9 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
9 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
10 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
10 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved