Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Kg Sabu

Selasa, 19 November 2019 - 05:34 WIB
Polrestabes Surabaya...
Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ketika ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/11/2019). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus delapan orang anggota sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Jatim.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 kg. Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, dari hasil penyelidikan barang haram tersebut berasal dari Jakarta, dan akan diedarkan di wilayah Surabaya.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya sabu-sabu dari Jakarta, dan masuk ke wilayah Surabaya," katanya.

Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Kg Sabu


Mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap bandar atas nama Alfonsus (50), yang sempat melarikan ke Ngajuk. Dari situlah polisi mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu dan berhasil menangkap sindikat lainnya di Surabaya, dan Sidoarjo.

Ia menerangkan, dari delapan tersangka yang berhasil ditangkap ada satu tersangka atas nama Subandrio. Dari identitasnya, diketahui berprofesi sebagai wartawan sebuah majalah di Surabaya.

"Dia bersama pengedar lainnya aktif menjual sabu-sabu itu ke wilayah Surabaya, Sidoarjo, hingga ke Madura," ungkapnya.

Polrestabes Surabaya Bongkar Pengedar Narkoba, Sita 1,3 Kg Sabu


Ardian menduga, jaringan pengedar ini juga melibatkan penghuni salah satu lapas. Namun dirinya enggan menyebut lapas mana, karena masih dalam tahap pengembangan. "Untuk lapas mana, kami belum bisa sebut karena kami masih akan mengembangkan," tandasnya.

Tersangka yang terdiri dari Alfonsus (50), Subandrio (47), Dodik (57), Galih (31), Ujang (41), Hoirul (42), Zainul (40), dan Awaludin (40), dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6676 seconds (0.1#10.140)