Edarkan 4.164 Butir Pil Koplo, Pemuda Ini di Bekuk Polsek Wagir
A
A
A
MALANG - Muhamad Hafi tidak berkutik, saat anggota Unit Reskrim Polsek Wagir, Polres Malang, membekuknya disebuah rumah yang ada di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Pemuda 23 tahun ini, asal Jalan MT Haryono Desa Sonosari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut, kedapatan membawa dan mengedarkan 4.164 butir pil koplo.
"Tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi penjualan pil koplo dengan seorang saksi di wilayah Kecamatan Ngajum," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Barang bukti pil koplo disimpan tersangka dalam tas ransel warna cokelat, di antaranya empat kantong plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel L.
Selain itu terdapat beberapa plastik yang masing-masing berisi pil koplo jenis dobel L, sebanyak 100 butir, 50 butir, dan 14 butir. Polisi juga menyita handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp430 ribu.
"Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka kami jerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dan kini tersangka masih menjalani penahanan untuk proses penyelidikan," tegas Ainun.
Pemuda 23 tahun ini, asal Jalan MT Haryono Desa Sonosari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut, kedapatan membawa dan mengedarkan 4.164 butir pil koplo.
"Tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi penjualan pil koplo dengan seorang saksi di wilayah Kecamatan Ngajum," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Barang bukti pil koplo disimpan tersangka dalam tas ransel warna cokelat, di antaranya empat kantong plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo jenis dobel L.
Selain itu terdapat beberapa plastik yang masing-masing berisi pil koplo jenis dobel L, sebanyak 100 butir, 50 butir, dan 14 butir. Polisi juga menyita handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp430 ribu.
"Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka kami jerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dan kini tersangka masih menjalani penahanan untuk proses penyelidikan," tegas Ainun.
(eyt)