Begini Cara Pelaku Sodomi 19 Anak untuk Merayu Korbannya

Jum'at, 13 September 2019 - 23:06 WIB
Begini Cara Pelaku Sodomi 19 Anak untuk Merayu Korbannya
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dalam melakukan aksi bejatnya, Muhajar Sidiq alias Bang Jek terlebih dulu mengajak calon korban ke warung kopi. Dari sana pelaku mengajak ngobrol hingga kemudian si calon korban bersedia diajak rumah pelaku di sebuah desa di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan, setelah sampai di rumah, Bang Jek mengiming-imingi calon korban uang Rp20.000 hingga Rp50.000 jika mau melayani aksi bejat pelaku.

“Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2008. Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan laporan di 2018 lalu, saat itu salah satu korban melaporkan. Laporan itu kami kembangkan dan menemukan ada 19 orang anak jadi korban,” katanya di Mapolda Jatim, Jum’at (13/9/2019).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan tes kejiwaaan. Ini untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kelainan orientasi seksual atau tidak. Selama sepuluh tahun melakukan pencabulan, pihaknya menduga ada 50 anak laki-laki yang menjadi korban.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Korban tidak hanya dari Tulungagung, tapi juga dari kota lain seperti dari Blitar, Tulungagung dan Kediri. Sejauh ini memang korban lebih banyak tertutup," tandas Festo.

Sementara itu, di hadapan penyidik, Bang Jek membantah bahwa dirinya melakukan sodomi terhadap para korbannya. Dia mengaku hanya meminta pada korbannya untuk dan memainkan alat vitalnya saja.

Terkait iming-iming, pelaku mengakui tuduhan tersebut. Hal itu dia lakukan untuk lebih mudah menjerat korbannya. “Dalam satu hari, saya selalu mendapatkan korban baru yang rata-rata di bawah umur. Mulai umur 14-19 tahun yang kebanyakan para tetangga. Tapi ada juga yang dari jauh,” katanya.

Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. Polda Jatim telah menyita beberapa barang bukti, seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersanka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.1893 seconds (0.1#10.140)