Kecelakaan Kerja di Tambang PT LJS, 1 Pekerja Tewas

Minggu, 28 Juli 2019 - 00:21 WIB
Kecelakaan Kerja di Tambang PT LJS, 1 Pekerja Tewas
Tim Inavis Polres Lumajang, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan kerja di lahan tambang milik PT LJS. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Polres Lumajang melakukan penyelidikan terkait kecelakaan kerja di area pertambangan galian C (pasir dan batu) milik PT. Lumajang Jaya Sejahtera (LJS).

Satu orang pekerja tewas akibat kecelakaan kerja di lokasi tambang yang ada di Dusun Kampung Baru, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (27/7/2019).

Korban tewas diketahui bernama Sukor (51) yang juga merupakan warga Dusun Kampung Baru. Rumahnya berada di dekat kawasan penambangan.

Kronologis kejadian kecelakaan kerja ini, menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, korban yang bekerja meratakan pasir di areal pertambangan tertimpa sebuah batu berukuran besar.

"Batu tersebut jatuh akibat terpental dari screen atau alat ayakan, pada saat teknisi eskavator hendak mengisi bak truk pasir yang menunggu pengisian pasir," ujarnya.

Kecelakaan Kerja di Tambang PT LJS, 1 Pekerja Tewas


Korban sempat dilarikan ke RSUD Pasirian untuk menjalani perawatan, namun pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 21.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialaminya.

Selain luka-luka, korban juga mengalami patah tulang. Yakni, pada bagian kaki sebelah kanan dan kiri, patah tulang pada bagian tangan kiri, dan luka memar pada bagian punggung bawah sebelah kiri.

"Pastinya saya akan dalami kasus kecelakaan kerja ini. Apakah ada prosedur kerja yang tidak dijalankan, sehingga menyebabkan korban jiwa ataukah permasalahan lain. Kalau ada kelalaian maka proses hukum akan berjalan," pungkas Arsal.

Kapolsek Candipuro, AKP Ernowo menyampaikan, akan melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini, agar kecelakaan kerja ini tidak terulang akibat adanya kelalaian yang sama. "Saya sudah olah TKP, dan segera kami gelar untuk dapat menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak," ujar Ernowo.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7062 seconds (0.1#10.140)