KPK Bawa Tujuh Orang Ke Jakarta dalam OTT Bupati Lampung Utara
A
A
A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan Minggu 6 Oktober 2019 malam.
OTT tersebut diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) di Kabupaten Lampung Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan hingga pagi ini tujuh orang telah ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai pagi ini, total yg diamankan tim KPK berjumlah tujuh orang. Ada tambahan pejabat pemkab setingkat kepala seksi dan swasta. Tujuh orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Sebelumya, KPK menyatakan bahwa dalam OTT semalam, turut ditangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara serta kepala dinas dan perantara.
"KPK mengamankan total 4 orang sejak (Minggu) sore hingga malam, yaitu Bupati, 2 Kepala Dinas dan 1 orang perantara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK akan memroses lebih lanjut pihak-pihak yang ditangkap.Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
OTT tersebut diduga terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) di Kabupaten Lampung Utara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan hingga pagi ini tujuh orang telah ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai pagi ini, total yg diamankan tim KPK berjumlah tujuh orang. Ada tambahan pejabat pemkab setingkat kepala seksi dan swasta. Tujuh orang tersebut langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Sebelumya, KPK menyatakan bahwa dalam OTT semalam, turut ditangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara serta kepala dinas dan perantara.
"KPK mengamankan total 4 orang sejak (Minggu) sore hingga malam, yaitu Bupati, 2 Kepala Dinas dan 1 orang perantara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Sebagaimana hukum acara yang berlaku, KPK akan memroses lebih lanjut pihak-pihak yang ditangkap.Dalam waktu paling lama 24 jam akan ditentukan status hukum perkara dan orang-orang yang diamankan.
(mif)