Mabuk, 3 Orang Ini Aniaya dan Rampas Duit Pedagang Angkringan

Kamis, 29 Agustus 2019 - 18:57 WIB
Mabuk, 3 Orang Ini Aniaya  dan Rampas Duit Pedagang Angkringan
Polsek Godean menunjukkan tersangka penganiayaan dan pemerasan di Mapolsek setempat, Kamis (29/8/2019). FOTO/IST
A A A
SLEMAN - Mengkonsumsi minuman beralkohol bukan hanya membahayakan kesehatan bagi pemakaiannya, namun juga berdampak pada orang lain. Sebab saat kondisi mabuk banyak yang melakukan tindak pidana.

Hal tersebut seperti yang dilakukan tiga orang ini. Saat mabuk ketiga pelaku masing-masing Smj,37 dan SP, 38 keduanya warga Moyudan Sleman serta AH,38 warga Sedayu, Bantul menganiaya pedagang angkringan di Dusun Pare 3, Sidorejo, Godean, Sleman, Senin (26/8/2019). Mereka juamengambil uang hasil jualan angkringan.

Atas tindakannya tersebut, ketiganya sekarang diamankan di Mapolsek Godean untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga mengamankan sepasang sandal jepit dan selop yang digunakan untuk melakukan penganiayaan serta uang Rp770 ribu sisa uang milik pedagang angkringan yang diambil sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Godean, AKBP Herry Suryanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah warga Kliwonan, Sidorejo, Godean, Riyadi, 37 melaporkan dirinya dianiaya dan uangnya diambil oleh tiga orang tersebut, Selasa (27.8/2019). Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban juga dengan mengumpulkan data pendukung terhadap kejadian itu.

“Hasilnya kami dapat mengamankan tiga pelaku itu, di rumah Smj, Selasa (27/8/2019) malam. Mereka diamankan saat sedang mabuk miras,” kata Herry saat ungkap kasus di mapolsek setenpat, Kamis (29/8/2019).

Herry menjelaskan modus pelaku yaitu dengan mendatangi Riyadi yang sedang berdagang angkringan di Dusun Pare 3, Sidorejo, Godean, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka kemudian menarik dan mengeroyok Riyadi di angkringan tersebut. Setelah itu, mereka membawa Riyadi di suatu tempat dan dianiaya lagi. Riyadi selanjutnya dibawa ke rumah Smj di Moyudan.

Saat di rumah Smj ditanya bawa uang berapa oleh Riyadi dijawab Rp2,5 juta. Oleh Smj uang itu diminta termasuk KTP-nya. Bukan itu saja Riyadi dipukuli lagi dan baru diantar ke angkringan lagi setelah magrib.

“Pengaiayaan itu menyebabkan luka memar dan hidung Riyadi patah. Dalam penganiayaan itu Riyadi di pukul pakai sandal dan tangan serta ditendang,” paparnya.

Mendapat perlakukan itu, Riyadi kemudia melaporkan kejadian yang dialminya ke Polsek Godean.Terjadinya penganiayaan itu diduga karena salah paham. Sebab sebelumnya mereka tidak kenal.

“Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang penerasan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan anacaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0833 seconds (0.1#10.140)