Waduh, Tiga WNA di Pekalongan Ini Milik e-KTP dan KK Asli

Kamis, 02 Mei 2019 - 21:09 WIB
Waduh, Tiga WNA di Pekalongan...
Imigrasi mengamankan tiga WNA yang menyalahi izin tinggal. Tiga WNA ini juga diketahui memiliki KK dan EKTP asli. FOTO/iNews/Suryono Sukarno
A A A
PEKALONGAN - Kantor Imigrasi kelas II A non TPI Pemalang, Jawa Tengah melakukan operasi mandiri terhadap orang asing. Petugas menggrebeg sebuah tempat di Jalan Dr Sutomo Kota Pekalongan dan mendapati warganegara asing (WNA) sudah habis izin tinggal. Petugas juga mendapati ketiganya memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik (e-KTP) asli.

Petugas mengamankan tiga orang asing, mereka adalah Jamil, Adul Ali dan Khatim Abdurahman seluruhnya warga negara Arab Saudi. Orang asing ini beserta keluaranya dan menetap di daerah Kelurahan Poncol Pekalongan Timur.

Penangkapan sempat diwarnai penolakan oleh WNA tersebut karena merasa sudah mempunya dokumen resmi. Namun petugas menunjukan bahwa mereka menyalahi peraturan atau izin tinggal di Indonesia.

Doni Alfisahrin Kepala Kantor Imigrasi Pemalang menyebutkan penangkapan berawal dari orang asing ini mengajukan permohonan paspor untuk mendapatkan dokumen perjalanan dari pemerintah Republik Indonesia ."Namun karena tian petugas sehingga diketahui ada penyahgunaan izin tinggal,” terang Doni, Kamis ( 2/5/2019).

Berdasar hasil pengembangan, diketahui tiga kepala keluarga yang berdiam di daerah Pekalongan ini izin tinggalnya telah berakhir. “Keluarga yang lain hingga kini masih terus dipantau,” jelas Doni.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga kini masih diperiksa, apakah akan didortasi langsung atau diproses hukummasih dilakukan pemeriksaanlebih lanjut,” jelas Doni.

Petugas juga menemukan WNA ini memiliki KK asli dan e-KTP asli dari pemerintah Kota Pekalongan. Hal ini akan dilakukan penyelidikan lanjutan, dari mana mereka mendapat dokumen asli yang didapat diduga secara ilegal itu.

Pemeriksaan dan pemantauan orang asing juga tenaga kerja asing ini dilakukan secara rutin. Perusahaan penangung jawab para TKA itu juga harus melaporkan keberadaan tenaga kerja asing secara periodik.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.2982 seconds (0.1#10.140)