Waduh, Tiga WNA di Pekalongan Ini Milik e-KTP dan KK Asli

Kamis, 02 Mei 2019 - 21:09 WIB
Waduh, Tiga WNA di Pekalongan...
Imigrasi mengamankan tiga WNA yang menyalahi izin tinggal. Tiga WNA ini juga diketahui memiliki KK dan EKTP asli. FOTO/iNews/Suryono Sukarno
A A A
Kantor Imigrasi kelas II A non TPI Pemalang, Jawa Tengah melakukan operasi mandiri terhadap orang asing. Petugas menggrebeg sebuah tempat di Jalan Dr Sutomo Kota Pekalongan dan mendapati warganegara asing (WNA) sudah habis izin tinggal. Petugas juga mendapati ketiganya memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik (e-KTP) asli.

Petugas mengamankan tiga orang asing, mereka adalah Jamil, Adul Ali dan Khatim Abdurahman seluruhnya warga negara Arab Saudi. Orang asing ini beserta keluaranya dan menetap di daerah Kelurahan Poncol Pekalongan Timur.

Penangkapan sempat diwarnai penolakan oleh WNA tersebut karena merasa sudah mempunya dokumen resmi. Namun petugas menunjukan bahwa mereka menyalahi peraturan atau izin tinggal di Indonesia.

Doni Alfisahrin Kepala Kantor Imigrasi Pemalang menyebutkan penangkapan berawal dari orang asing ini mengajukan permohonan paspor untuk mendapatkan dokumen perjalanan dari pemerintah Republik Indonesia ."Namun karena tian petugas sehingga diketahui ada penyahgunaan izin tinggal,” terang Doni, Kamis ( 2/5/2019).

Berdasar hasil pengembangan, diketahui tiga kepala keluarga yang berdiam di daerah Pekalongan ini izin tinggalnya telah berakhir. “Keluarga yang lain hingga kini masih terus dipantau,” jelas Doni.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga kini masih diperiksa, apakah akan didortasi langsung atau diproses hukummasih dilakukan pemeriksaanlebih lanjut,” jelas Doni.

Petugas juga menemukan WNA ini memiliki KK asli dan e-KTP asli dari pemerintah Kota Pekalongan. Hal ini akan dilakukan penyelidikan lanjutan, dari mana mereka mendapat dokumen asli yang didapat diduga secara ilegal itu.

Pemeriksaan dan pemantauan orang asing juga tenaga kerja asing ini dilakukan secara rutin. Perusahaan penangung jawab para TKA itu juga harus melaporkan keberadaan tenaga kerja asing secara periodik.
(nun)
Berita Terkait
Mau Tahu Perbedaan e-KTP...
Mau Tahu Perbedaan e-KTP WNI dan WNA? Simak Nih!
Disdukcapil Depok Minta...
Disdukcapil Depok Minta WNA Ganti KTP Elektronik Khusus ke Warna Oranye
KTP Bodong Warga Asing...
KTP Bodong Warga Asing di Bali, Komisi III DPR Desak Pengusutan Oknum yang Terlibat
Warga Jakarta Wajib...
Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP, Pengamat: Harus Ada Regulasi yang Mengatur
Syarat dan Cara Mengurus...
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya
Catat, Begini Cara Ganti...
Catat, Begini Cara Ganti Tanda Tangan di E-KTP
Berita Terkini
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
14 menit yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
19 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
10 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved