Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP, Pengamat: Harus Ada Regulasi yang Mengatur
Selasa, 19 September 2023 - 12:11 WIB
loading...
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa harus ada regulasi untuk mengatur pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota . Diketahui, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa harus ada regulasi untuk mengatur pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta. Apalagi, jumlah warga Jakarta sekitar 11 juta orang.
Baca juga: Ibu Kota Pindah, Siap-siap Warga DKI Harus Cetak Ulang E-KTP
“Jumlahnya banyak ya (11 juta). Berarti gini, itu harus ada kebijakan regulasinya dulu. Kebijakan regulasinya itu mengatur mengenai kewajiban seluruh masyarakat untuk mengganti e-KTP yang sudah ada,” ujar Trubus kepada MNC Portal melalui sambungan telepon, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, kata Trubus, kebijakan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat bisa melalui Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW). “Nah, itu baru nanti disosialisasikan ke masyarakat melalui RT, RW,” ucap dia.
Lebih lanjut, Trubus mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus membuat sentra layanan agar pencetakan e-KTP bisa dicetak secara mandiri.
“Karena ini menyangkut KTP, karena kan nggak semua orang (yang punya KTP) Jakarta tidak tinggal di Jakarta. Nah itu, harus dibuatkan sentra pelayanan, sentra layanan yang bisa mengakses itu. Sekarang sistem digital jadi tinggal kalaupun bisa dia cetak sendiri lah nggak usah (ke Dukcapil),” jelas Trubus.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa harus ada regulasi untuk mengatur pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta. Apalagi, jumlah warga Jakarta sekitar 11 juta orang.
Baca juga: Ibu Kota Pindah, Siap-siap Warga DKI Harus Cetak Ulang E-KTP
“Jumlahnya banyak ya (11 juta). Berarti gini, itu harus ada kebijakan regulasinya dulu. Kebijakan regulasinya itu mengatur mengenai kewajiban seluruh masyarakat untuk mengganti e-KTP yang sudah ada,” ujar Trubus kepada MNC Portal melalui sambungan telepon, Selasa (19/9/2023).
Selanjutnya, kata Trubus, kebijakan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat bisa melalui Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW). “Nah, itu baru nanti disosialisasikan ke masyarakat melalui RT, RW,” ucap dia.
Lebih lanjut, Trubus mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus membuat sentra layanan agar pencetakan e-KTP bisa dicetak secara mandiri.
“Karena ini menyangkut KTP, karena kan nggak semua orang (yang punya KTP) Jakarta tidak tinggal di Jakarta. Nah itu, harus dibuatkan sentra pelayanan, sentra layanan yang bisa mengakses itu. Sekarang sistem digital jadi tinggal kalaupun bisa dia cetak sendiri lah nggak usah (ke Dukcapil),” jelas Trubus.
Lihat Juga :