Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP, Pengamat: Harus Ada Regulasi yang Mengatur

Selasa, 19 September 2023 - 12:11 WIB
loading...
Warga Jakarta Wajib...
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa harus ada regulasi untuk mengatur pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP setelah Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota . Diketahui, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Negara pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa harus ada regulasi untuk mengatur pencetakan ulang e-KTP warga Jakarta. Apalagi, jumlah warga Jakarta sekitar 11 juta orang.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Siap-siap Warga DKI Harus Cetak Ulang E-KTP

“Jumlahnya banyak ya (11 juta). Berarti gini, itu harus ada kebijakan regulasinya dulu. Kebijakan regulasinya itu mengatur mengenai kewajiban seluruh masyarakat untuk mengganti e-KTP yang sudah ada,” ujar Trubus kepada MNC Portal melalui sambungan telepon, Selasa (19/9/2023).

Selanjutnya, kata Trubus, kebijakan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat bisa melalui Rukun Tetangga (RT) ataupun Rukun Warga (RW). “Nah, itu baru nanti disosialisasikan ke masyarakat melalui RT, RW,” ucap dia.

Lebih lanjut, Trubus mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus membuat sentra layanan agar pencetakan e-KTP bisa dicetak secara mandiri.

“Karena ini menyangkut KTP, karena kan nggak semua orang (yang punya KTP) Jakarta tidak tinggal di Jakarta. Nah itu, harus dibuatkan sentra pelayanan, sentra layanan yang bisa mengakses itu. Sekarang sistem digital jadi tinggal kalaupun bisa dia cetak sendiri lah nggak usah (ke Dukcapil),” jelas Trubus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Infografis
Pasutri Wajib Tahu,...
Pasutri Wajib Tahu, Berikut Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved