Disdukcapil Depok Minta WNA Ganti KTP Elektronik Khusus ke Warna Oranye
Sabtu, 25 November 2023 - 09:22 WIB
loading...
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti memperlihatkan KTP-el untuk WNI warna biru dan WNA warna oranye. Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
DEPOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meminta seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kota Depok untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) khusus WNA lama ke baru. Saat ini model KTP-el khusus WNA yang baru berwarna oranye.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, kepemilikan KTP-el khusus WNA tersebut sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau KTP-el berwarna biru untuk menggantinya dengan KTP-el berwarna oranye khusus WNA," kata Nuraeni dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Nuraeni menuturkan, berbeda dengan KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Kitap yang dikeluarkan dari kantor imigrasi.
Kemudian, pada status kewarganegaraan KTP-el WNA tercantum negara asalnya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, kepemilikan KTP-el khusus WNA tersebut sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau KTP-el berwarna biru untuk menggantinya dengan KTP-el berwarna oranye khusus WNA," kata Nuraeni dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).
Nuraeni menuturkan, berbeda dengan KTP-el Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP-el untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Kitap yang dikeluarkan dari kantor imigrasi.
Kemudian, pada status kewarganegaraan KTP-el WNA tercantum negara asalnya.
Lihat Juga :