Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Masjid Tadarus Alquran

Selasa, 07 April 2020 - 17:02 WIB
Ramadan di Tengah Pandemi Corona, Masjid Tadarus Alquran
FOTO /Ilustrasi : SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pembacaan ayat-ayat suci Alquran akan terus digelorakan di masjid-masjid pada Bulan Ramadan nanti. Kegiatan Itu dilakukan secara berkelanjutan setiap menjelang salat lima waktu dan dibacakan langsung bukan dengan memutar rekaman.

“Masjid-masjid minta izin tapi tetap membaca Alquran, tadarusan terus-menerus, dan itu kita izinkan,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai pertemuan dengan perwakilan ulama dan ormas Islam se-Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

“Agar masjidnya semangat ruhnya itu tetap menggelora, dan masyarakat sekarang memang merindukan suasana itu,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu juga disepakati, untuk mendorong pembayaran zakat fitrah dan mal di awal Bulan Ramadan 1441 Hijriyah. Langkah itu untuk jaring pengaman sosial dan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.

"Tadi kami bersepakat, berkaitan dengan zakat akan dibayarkan begitu masuk di bulan Ramadan, begitu masuk Ramadan langsung. Pemerintah Provinsi sudah siapkan surat edaran untuk yang beragama Islam agar zakat fitrah bisa di depan, termasuk zakat mal,” terangnya.

“Ini kemudian akan kita dorong semuanya untuk penanganan Covid-19 sehingga ini bisa membantu kondisi masyarakat yang sulit," lugas politikus PDIP itu.

Ganjar menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19. Surat edaran tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri di Jawa Tengah. Namun khusus ibadah selain zakat dan pembacaan Alquran tersebut masih akan didiskusikan di masing-masing ormas dan organisasi Islam di Jawa Tengah.

"Surat edaran dari Kemenag akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan. Selebihnya karena banyak organisasi dan ormas Islam, MUI Jateng tadi bagus sekali mengumpulkan mereka untuk menerjemahkan ini (surat edaran) di ormas masing-masing agar mereka bisa mengerti dan bagaimana bisa dilaksanakan sepenuhnya nanti di Jawa Tengah. Maka kenapa tadi keputusan penting ini ada yang bisa dilakukan segera, ada yang butuh waktu selama 10 hari dari sekarang agar ada pemahaman kolektif, syukur-syukur nanti semuanya bisa bersepakat," jelasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0630 seconds (0.1#10.140)