PGRI Siapkan Pendampingan Hukum Guru Tersangka Susur Sungai

Rabu, 26 Februari 2020 - 18:22 WIB
PGRI Siapkan Pendampingan Hukum Guru Tersangka Susur Sungai
Ketua PGRI DIY, Kadarmanto Baskara Aji. FOTO : SINDOnews/Suharjono
A A A
YOGYAKARTA - Penetapan tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman sebagai tersangka susur Sungai Sempor mendpatkan tanggapan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DIY.

Saat ini PGRI menyiapkan pendampingan hukum atas kasus susur sungai yang mengakibatkan 10 siswa meninggal tersebut. Ketua PGRI DIY, Kadarmanto Baskara Aji mengatakan, pihaknya banyak menerima masukan dari guru terkait persoalan tersebut. Apalagi yang terlibat dalam kasus tersebut adalah guru yang notabene anggota PGRI.

"Kita akan berikan pendampingan hukum, namun janganlah hal ini dijadikan polemik bersama," terangnya kepada wartawan di Kepatihan Yogyakarta Rabu (25/2/2020).

Dijelaskannya, saat ini keluarga korban masih dalam suasana duka, dengan demikian PGRI juga ikut berduka atas musibah yang terjadi di Sungai Sempor pada Jumat (25/2/2020) lalu.

Namun demikian upaya hukum harus tetap berjalan. "Polisi juga bekerja sesuai tupoksinya. Kan seperti itu," katanya.

Guru yang Jadi Tersangka Digunduli

Ketika disinggung mengenai penggundulan terhadap tiga tersangka, Baskara Aji mengaku tidak mengetahui prosedur di kepolisian. Namun apabila ada kesalahan semestinya hal itu segera dibenahi." Jika ada kekeliruan SOP semestinya dibenahi," kata Baskara Aji yang juga menjabat sebagai Sekda DIY ini.

Saat ini di media sosial ramai perihal gurus tersangka kasus susur sungai dipotong rambutnya hingga habis alias gundul. Mereka menilai tindakan tersebut tidak patut dan sangat berlebihan. Para guru tersebut bukan maling.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6794 seconds (0.1#10.140)