Dua Pencuri Enam Peti Telur Ayam Ditangkap Setelah Ban Mobil Kempes

Rabu, 05 Februari 2020 - 17:30 WIB
Dua Pencuri Enam Peti Telur Ayam Ditangkap Setelah Ban Mobil Kempes
Dua pencuri ditangkap setelah membobol gudang sembako di Desa Ngampel Kulon, Kendal, Rabu (5/2/2020) dini hari. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Lantaran bingung tidak punya uang untuk membayar sewa mobil, dua pemuda nekat membobol sebuah gudang sembako di Desa Ngampel Kulon, Kendal, Rabu (5/2/2020) dini hari. Pelaku yang berhasil menggondol enam peti telur ayam berhasil ditangkap petugas karena ban mobil kempes. Hasil pengembangan petugas, dua pelaku ini sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran sembako dan hasil pertanian.

Dua pelaku yang diamankan Polsek Pegandon itu adalah Achmad Yuri Priyanto, warga Desa Keboangung, Ngampel, Kendal dan Rifai, warga Bandungrejo, Mranggen, Demak. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pembobolan sebuah gudang sembako di Ngampel, Kendal, Rabu (5/2/2020) dini hari. Awalnya pelaku mencari sasaran. Saat melihat pintu gudang sembako sedikit terbuka, pelaku kemudian merusak gembok pintu menggunakan martil. Setelah itu pelaku masuk ke dalam gudang untuk menggondol telur ayam sebanyak enam peti.

"Saya diajak Achmad Yuri Priyanto karena tidak tahu daerah Kendal. Kami sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali," kata salah satu tersangka, Rifai di Mapolsek Pegandon, Rabu (5/2/2020).

Tersangka Achmad Yuri Priyanto mengaku terpaksa melakukan aksi pembobolan gudang sembako karena terdesak melunasi uang sewa mobil. Mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi H 8900 HE dipinjam dari seorang anggota polisi di Semarang dan sudah waktunya membayar uang sewa.

"Hasil kejahatan dijual ke warga dengan harga murah. Uang yang didapat rencananya selain untuk membayar sewa mobil, juga untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Kapolsek Pegandon Iptu Agus Supriyadi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara merusak gembok gudang menggunakan palu atau martil. Tersangka kemudian mengambil telur ayam sebanyak enam peti dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.

"Pengembangan petugas pelaku sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali. Selain di wilayah hukum Pegandon, pelaku juga mencuri bawang merah di wilayah Gemuh dan Weleri," katanya.

Kedua tersangka ditangkap petugas tidak lama usai melakukan aksi pembobolan gudang sembako. Pelaku yang sempat menjual telur ayam curian ini mengalami kempes ban. Sempat berputar-putar di sekitar tempat kejadian perkara, pelaku akhirnya berhenti dan diamankan petugas beserta barang bukti kejahatan.

"Kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2918 seconds (0.1#10.140)