Tak Puas Dengan LC, Warga Demak Rusak Layar Komputer Room Karaoke

Kamis, 05 Desember 2019 - 16:20 WIB
Tak Puas Dengan LC, Warga Demak Rusak Layar Komputer Room Karaoke
Petugas Unit Reskrim Polsek Bandungan saat menginterogasi pelaku pengerusakan sebuah tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (5/12/2019). Foto/IST
A A A
SEMARANG - Muhammad Jumbaadi (23) warga Bandengan, Moro, Bonang, Kabupaten Demak diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Bandungan, Polres Semarang, Kamis (5/12/2019). Pemuda ini ditangkap polisi lantaran merusak mixer dan layar komputer tempat karaoke Diamond yang berada di Dusun Jetak, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Diduga pelaku melakukan tindak pidana pengerusakan lantaran tidak puas dengan pelayanan ladies companion (LC) atau pemandu karaoke yang disewanya. Akibat ulah pelaku, manajemen karaoke Diamond mengalami kerugian sekira Rp5 juta.

Kasubbag Humas Polres Semarang Iptu Budi Supraptono mengatakan, peristiwa itu bermula ketika pelaku bersama dua orang temannya menyewa salah satu ruang karaoke Diamond pada Rabu (4/12/2019) sekira pukul 23.30 WIB. Mereka juga menggunakan jasa pemandu karaoke untuk menemaninya bernyanyi.

"Mereka menyewa room 6 karaoke Diamond selama tiga jam. Namun lima belas menit sebelum selesai, LC yang menemani pelaku keluar dari room. Ini membuat pelaku jengkel dan marah-marah kepada operator. Akhirnya pelaku mengambil mixer dan melemparkannya. Mixer mengenai layar komputer hingga rusak," kata Iptu Budi Supraptono.

Kejadian tersebut diketahui oleh karyawan karaoke Diamond dan langsung memeriksa ruangan room nomor 6. Ternyata di dalam ruang meja operator room nomor 6 sudah berantakan, mixer serta layar komputer sudah tidak berada di tempat semula dan dalam keadaan rusak.
"Saat itu, di dalam ruangan ada pelaku dan satu orang temannya," ujar Budi.

Selanjutnya, karyawan karaoke Diamond Agus Haryanto (27) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandungan. Sejumlah petugas Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Bandungan untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Perbuatan pelaku melanggar Pasal 406 KUHP," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4506 seconds (0.1#10.140)