Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Februari 2019 - 13:09 WIB
Sidang Suap Eks Kalapas...
Fahmi Darmawansyah menunduk saat JPU bacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/2019). Suami Inneke Koesherawati ini dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Foto/SINDOnews/Agus W
A A A
Fahmi Darmawansyah menunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/2/2019).

Atas perbuatan menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein , Fahmi dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Suami dari Inneke Koesherawati ini dinilai terbukti di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan tuntutan itu, kemungkinan besar Fahmi bakal lebih lama meringkuk di Lapas Sukamiskkn, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Sebab, Fahmi yang merupakan terpidana korupsi Bakamla ini belum selesai menjalani hukuman terkait kasus itu. Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa Kresno, hal memberatkan terdakwa Fahmi karena mengulangi lagi perbuatannya melakukan penyuapan. Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. "Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Kresno.

Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan unsur perbuatan suap dari Fahmi kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Fahmi memberikan uang puluhan juta rupiah, mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, dan tas mewah.

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, dan springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," ujar jaksa.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Suap APBN, KPK...
Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin
KPK Periksa 3 Mantan...
KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR di Lapas Sukamiskin
KPK Perluas Penyidikan...
KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Perantara...
KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Penyuap...
KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin
KPK Serahkan Eks Kalapas...
KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU
Berita Terkini
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
4 menit yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
8 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
10 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
11 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
13 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
13 jam yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved