Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin, Fahmi Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Februari 2019 - 13:09 WIB
Sidang Suap Eks Kalapas...
Fahmi Darmawansyah menunduk saat JPU bacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2/2019). Suami Inneke Koesherawati ini dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Foto/SINDOnews/Agus W
A A A
Fahmi Darmawansyah menunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/2/2019).

Atas perbuatan menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein , Fahmi dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Suami dari Inneke Koesherawati ini dinilai terbukti di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan tuntutan itu, kemungkinan besar Fahmi bakal lebih lama meringkuk di Lapas Sukamiskkn, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Sebab, Fahmi yang merupakan terpidana korupsi Bakamla ini belum selesai menjalani hukuman terkait kasus itu. Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan pada Juni 2017.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

Menurut jaksa Kresno, hal memberatkan terdakwa Fahmi karena mengulangi lagi perbuatannya melakukan penyuapan. Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus suap. "Sementara hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujar Kresno.

Dalam tuntutannya, jaksa membeberkan unsur perbuatan suap dari Fahmi kepada mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Fahmi memberikan uang puluhan juta rupiah, mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, dan tas mewah.

"Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, dan springbed. Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 meter untuk berhubungan suami istri yang digunakan sendiri atau disewakan," ujar jaksa.
(zik)
Berita Terkait
Kasus Suap APBN, KPK...
Kasus Suap APBN, KPK Eksekusi Politikus PAN ke Lapas Sukamiskin
KPK Periksa 3 Mantan...
KPK Periksa 3 Mantan Anggota DPR di Lapas Sukamiskin
KPK Perluas Penyidikan...
KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Perantara...
KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Talaud Ke Lapas Sukamiskin
KPK Eksekusi Penyuap...
KPK Eksekusi Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Sukamiskin
KPK Serahkan Eks Kalapas...
KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
3 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
3 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
5 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
5 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
5 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
6 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved