Pengusaha KJA di Waduk Cirata yang Bukan Warga KBB Diminta Pergi

Kamis, 13 Desember 2018 - 19:00 WIB
Pengusaha KJA di Waduk Cirata yang Bukan Warga KBB Diminta Pergi
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mendukung penuh upaya penertiban kolam jaring apung (KJA) di Waduk Cirata demi menyukseskan program Citarum Harum.

Karena itu, Pemda KBB meminta pemilik berinisiatif membongkar sendiri KJA-nya demi kebaikan bersama dan menjaga kestabilan suplai listrik Jawa-Bali.

"Lebih baik membongkar sendiri daripada dibongkar (kolamnya). Saya juga minta pengusaha luar yang memiliki kolam di Cirata sebaiknya mereka pulang ke daerah asal karena kami yakin di tempat asalnya mereka punya usaha yang jauh lebih besar," kata Umbara saat berkunjung ke Posko Sektor 12 Citarum Harum Waduk Cirata di Kantor BPWC Kecamatan Cipeundeuy, KBB, Kamis (13/12/2018).

Terkait permintaan agar Bupati mengeluarkan surat edaran (SE) atau surat keputusan (SK) yang ditujukan kepada para kepala desa di Kecamatan Cipendeuy, Aa Umbara mengaku tidak keberatan asalkan kades dapat menerapkan konsep kepada warga di lima desa tersebut.

Dia juga meminta para pemilik KJA didata ulang untuk mengetahui mana pengusaha pribumi dan pendatang. "Target Citarum Harum kan tujuh tahun, sedangkan kami belum tahu ada berapa pengusaha lokalnya. Jadi saya bersama dinas terkait, camat, kepala desa akan mengecek langsung ke lapangan untuk pendataan," ujar dia.

Pemerintah daerah, tutur Umbara, juga akan mempersiapkan analisa usaha yang cocok untuk alih profesi. Salah satunya adalah pengembangan objek wisata karena Waduk Cirata ini sangat bagus dan alamnya mendukung untuk jadi destinasi wisata.

Asalkan keamanan dan kebersihannya dijaga karena Cirata adalah salah satu objek vital nasional dalam penyediaan kebutuhan listrik di pulau Jawa dan Bali yang sudah berjalan 30 tahun.

Kepala Badan Pengelola Waduk Cirata (BPWC) Wawan Darmawan mengatakan, selain memiliki fungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Waduk Cirata juga memiliki fungsi untuk perikanan, dan pertanian.

Awalnya, jumlah KJA yang diperbolehkan hanya 12.000 tapi kini menjadi 98.000 atau naik delapan kali lipat. Dampaknya, kondisi air waduk menjadi tidak sehat akibat sampah KJA, bakteri e-coli, sedimentasi dari nutrien, dan gulma air (eceng gondok), korosif, serta endapan racun.

"Dalam sehari ada 420 ton sisa pakan yang tidak termakan yang bisa menghasilkan gulma. Sehingga jika tidak ditertibkan atau dikurangi maka dampaknya berpengaruh kepada operasional turbin sebagai penghasil listrik," kata Wawan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9527 seconds (0.1#10.140)