Buka Lewat Pukul 21.00 WIB, Tiga Karyawan dan Pemilik Kedai Kopi Diamankan
A
A
A
BEKASI - Tiga karyawan dan pemilik kedai kopi di Kota Bekasi diamankan petugas karena diketahui beroperasi melewati batas jam malam pukul 21.00 WIB. Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota bersikap tegas untuk menerapkan kebijakan Social Distancing untuk menekan persebaran virus Corona atau COVID-19.
Tindakan tegas itu diambil terhadap pemilik dan karyawan kedai kopi di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (6/4/2020) malam. “Kami amankan mereka karena memfasilitasi warga untuk nongkrong dan berkumpul,” kata Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan AKP Puji Astuti, Selasa (7/4/2020).
Padahal, kata dia, sudah jelas aturanya tidak boleh ada warga nongkrong. Bahkan jika kedapatan masih ada warga nongkrong diatas pukul 21.00 WIB bakal diamankan."Cafe itu melakukan aktivitas melayani konsumen dengan jumlah di atas lima orang dan nongkrong dalam waktu lama,” ujarnya. (Baca juga; Restoran dan Warung Makan di Kota Depok Angkat Meja Kursi )
Puji menerangkan, pengelola kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam agar terkesan tidak ada aktivitas. Selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang ditanda tangani di atas materai.
Jika dilakukan kembali akan dijerat dengan pidana penjara. Apalagi, Bekasi Selatan masuk zona merah penyebaran COVID -19. Untuk itu, Puji meminta masyarakat waspada dan tetap di rumah saja.
"Kami juga berikan teguran bagi tempat makan atau perbelanjaan yang masih menyiapkan meja dan kursi untuk nongkrong konsumen," tegasnya. (Baca juga; Pandemi Corona Memburuk, Pemprov Jabar Berlakukan Jam Malam )
Tindakan tegas itu diambil terhadap pemilik dan karyawan kedai kopi di Jalan Pulo Sirih 4, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (6/4/2020) malam. “Kami amankan mereka karena memfasilitasi warga untuk nongkrong dan berkumpul,” kata Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan AKP Puji Astuti, Selasa (7/4/2020).
Padahal, kata dia, sudah jelas aturanya tidak boleh ada warga nongkrong. Bahkan jika kedapatan masih ada warga nongkrong diatas pukul 21.00 WIB bakal diamankan."Cafe itu melakukan aktivitas melayani konsumen dengan jumlah di atas lima orang dan nongkrong dalam waktu lama,” ujarnya. (Baca juga; Restoran dan Warung Makan di Kota Depok Angkat Meja Kursi )
Puji menerangkan, pengelola kedai kopi itu juga mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan sepeda motor milik pelanggan ke dalam agar terkesan tidak ada aktivitas. Selanjutnya mereka diamankan ke Mapolsek Bekasi Selatan untuk didata dan membuat surat penyataan yang ditanda tangani di atas materai.
Jika dilakukan kembali akan dijerat dengan pidana penjara. Apalagi, Bekasi Selatan masuk zona merah penyebaran COVID -19. Untuk itu, Puji meminta masyarakat waspada dan tetap di rumah saja.
"Kami juga berikan teguran bagi tempat makan atau perbelanjaan yang masih menyiapkan meja dan kursi untuk nongkrong konsumen," tegasnya. (Baca juga; Pandemi Corona Memburuk, Pemprov Jabar Berlakukan Jam Malam )
(wib)