Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Rangga Sasana, Ini Alasannya

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:54 WIB
Polda Jabar Tolak Penangguhan Penahanan Rangga Sasana, Ini Alasannya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menolak permohonan penangguhan penahanan Ki Ageng Rangga Sasana, petinggi kelompok Sunda Empire.

"Penyidik belum dapat memenuhi permohonan penangguhan penahanan tersangka Rangga Sasana," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, Kamis (20/2). (BACA JUGA: Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ajukan Penangguhan Penahanan )

Erlangga mengemukakan, alasan permohonan penangguhan penahanan Rangga ditolak, tidak bisa disampaikan ke publik. Penyidik memiliki otoritas dengan alasan subyektif secara hukum.

Penyidik, ujar Erlangga, menjebloskan Rangga Sasana ke tahanan karena pria yang mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) De Herent XVII Sunda Empire itu, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. (BACA JUGA: 22 Hari di Sel Polda, Rangga Keukeuh Sunda Empire Pewaris Kekaisaran Bumi )

"Yang bersangkutan (Rangga Sasana) dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Itu alasan penyidik melakukan penahanan sesuai KUHP. Ya, dia tetap ditahan," ujar Kabid Humas.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa Hukum Rangga, Misbahul Huda dan Erwin Syahrudin datang ke Polda Jabar untuk mengajukan penangguhan penahanan dan meminta berita acara pemeriksaan (BAP) Rangga dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa 18 Februari 2020.

Mishabul dan Erwin mengatakan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan Rangga karena ada jaminan Umar Sasana, anak Rangga. Selain itu, Rangga dijamin tidak akan melarikan diri, bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Yang paling penting tadi sudah ada rekomendasi dari keluarga untuk menjamin tidak akan melarikan diri dan tidak akan menggangu proses pemeriksaan," kata Huda. (BACA JUGA: Kuasa Hukum Klaim Rangga Sasana Eks Staf Ahli MPR RI di Era Gus Dur )

Diketahui, kasus Sunda Empire diusut oleh Ditreskrimum Polda Jabar setelah menerima laporan dari budayawan sekaligus Ketua Majelis Adat Sunda M Ari Mulia Subagja. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu, Nasri Bank sebagai Grand Prime Minister atau Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana sebagai Sekjen De Herent XVII Sunda Empire.

Polisi menyita barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, surat pernyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3241 seconds (0.1#10.140)