Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi
A
A
A
BANDUNG - Ayi Koswara, seorang pengusaha asal Kota Bandung, melaporkan rekan bisnisnya Yusuf Abdul Latief ke Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kamis (16/1/2020).
Yusuf, warga Kabupaten Garut, dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan menggunakan cek bodong sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana.
Hassanain Haykal, kuasa hukum Ayi Koswara, mengatakan, dugaan penipuan dengan modua cek bodong itu dibuktikan dengan Cek Nomor GU 922190, tanggal Cek 14 Desember 2018, penerbit Bank Mandiri Cabang Garut. Saat hendak dicairkan ternyata cek itu kosong," kata Hassanain di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Dia mengemukakan, persoalan ini berawal pada 2017 ada ajakan dari terlapor Yusuf kepada pelapor Ayi untuk berinvestasi di Travel Umroh Albayyinah di Jalan Raya Bayongbong Km 3, Kampung Babakan Somawijaya, Muara Sanding, Kabupaten Garut, yang dikelola terlapor.
Dia mengemukakan, ajakan investasi dari terlapor direspons oleh korban Ayi dengan membuat beberapa perjanjian pada 10 Februari 2017. Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat pada 2017, terlapor Yusuf hanya dua kali memberikan profit sharing tanpa disertai pengembalian dana pokok kepada pelapor. Jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada pelapor kurang lebih Rp1,5 miliar lebih.
"Berkali-kali terlapor (Yusuf) berjanji mengembalikan dana pokok investasi, namun selalu ingkar. Terakhir, terlapor Yusuf memberikan cek bodong kepada pelapor Ayi. Cek itu ternyata tak berlaku karena rekening sudah ditutup oleh bank sesuai keterangan penolakan dari Bank Mandiri pada 19 September 2019," tutur Hassanain.
Dia mengungkapkan, setelah berkali-kali pelapor Ayi menuntut haknya kepada terlapor Yusuf, ternyata dana milik pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh terlapor Yusuf ke proyek pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah di Kabupaten Garut, tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor.
"Hal ini menjadi dugaan kami, bahwa terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Hassanain.
Menurut Hassanain, laporan pidana yang dilakukan oleh pelapor Ayi didasarkan tidak ada itikad baik terlapor Yusuf untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak juga membuahkan hasil.
"Sebelum melakukan pelaporan pidana ke Polda Jabar ini, klien kami (Ayi) telah terlebih dulu melayangkan gugatan perdata kepada terlapor di PN Garut dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN.Grt. Amar putusannya menghukum tergugat (dalam hal ini terlapor Yusuf) untuk membayar kewajiban pokok dan profit sharing kurang lebih sebesar Rp1,578 miliar. Namun tergugat atau terlapor mengajukan banding atas putusan tersebut," tandas Hassanain.
Di sisi lain, kata dia, dalam perjalanan kerja sama itu, korban Ayi baru mengetahui, Travel Umroh Albayyinah dalam menjalankan kegiatannya diduga mendompleng nama perusahaan travel lain, yaitu Travel Umroh Al-Qadri yang beralamat di Jalan Bambu Batas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dugaan itu mendompleng nama itu dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam brosur dan banner promosi. Namun akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerja sama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019. Namun, hal ini perlu diselidiki lebih dalam oleh penyelidik kepolisian keterkaitan Al-Qadri tersebut, apakah betul tidak ada kerja sama sebelum-sebelumnya atau tidak?" ujar dia.
Sementara itu, pelapor Ayi Koswara mengatakan, pada 2017 menginvestasikan Rp650 juta ke Travel Umroh Albayyinah. Pada satu dan dua bulan pertama pada 2017 setelah perjanjian investasi dibuat, Ayi menerima profit sharing Rp28 juta per bulan.
"Namun setelah dua bulan pertama itu sampai sekarang gak ada pembagian profit sharing dari terlapor. Terlapor (Yusuf) beralasan belum ada uang dan menunggu pembayaran dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Garut. Ternyata dana investasi saya, tanpa sepengetahuan saya, diinvestasikan lagi di proyek pemerintah di Kabupaten Garut," kata Ayi ditemui di tempat sama.
Menurut Ayi, total dana miliknya yang belum kembali sebesar Rp1,4 miliar yang terdiri atas profit sharing dan dana pokok investasi. "Setelah ditagih berkali-kali, terlapor menberikan cek yang diakui berisi uang Rp400 juta lebih. Namun saat dicairkan cek itu bodong karena rekening sudah ditutup oleh pihak bank. Artinya telah terjadi penipuan kepada saya. Karena itu saya lapor ke Polda Jabar," ujar Ayi.
Sementara itu,Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Supartiyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengusaha Ayi Koswara terkait dugaan penipuan dengan modus investasi travel umrah di Kabupaten Garut.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penipuan dengan modus investasi yang dilaporkan pengusaha Ayi Koswara tersebut. Untuk mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus investasi ini, pihaknya harus banyak berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan lainnya.
"Kami masih mendalami dugaan penipuan dengan bentuk investasinya apa. Cara kerjanya apa. Karena kalau investasi, kita harus tahu tujuan dari investasi itu apa. Terus modusnya seperti apa," kata Hendra di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (16/1/2020).
Yusuf, warga Kabupaten Garut, dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penipuan dengan menggunakan cek bodong sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana.
Hassanain Haykal, kuasa hukum Ayi Koswara, mengatakan, dugaan penipuan dengan modua cek bodong itu dibuktikan dengan Cek Nomor GU 922190, tanggal Cek 14 Desember 2018, penerbit Bank Mandiri Cabang Garut. Saat hendak dicairkan ternyata cek itu kosong," kata Hassanain di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Dia mengemukakan, persoalan ini berawal pada 2017 ada ajakan dari terlapor Yusuf kepada pelapor Ayi untuk berinvestasi di Travel Umroh Albayyinah di Jalan Raya Bayongbong Km 3, Kampung Babakan Somawijaya, Muara Sanding, Kabupaten Garut, yang dikelola terlapor.
Dia mengemukakan, ajakan investasi dari terlapor direspons oleh korban Ayi dengan membuat beberapa perjanjian pada 10 Februari 2017. Namun dari beberapa perjanjian yang dibuat pada 2017, terlapor Yusuf hanya dua kali memberikan profit sharing tanpa disertai pengembalian dana pokok kepada pelapor. Jumlah total dana pokok dan profit sharing yang belum dikembalikan kepada pelapor kurang lebih Rp1,5 miliar lebih.
"Berkali-kali terlapor (Yusuf) berjanji mengembalikan dana pokok investasi, namun selalu ingkar. Terakhir, terlapor Yusuf memberikan cek bodong kepada pelapor Ayi. Cek itu ternyata tak berlaku karena rekening sudah ditutup oleh bank sesuai keterangan penolakan dari Bank Mandiri pada 19 September 2019," tutur Hassanain.
Dia mengungkapkan, setelah berkali-kali pelapor Ayi menuntut haknya kepada terlapor Yusuf, ternyata dana milik pelapor yang diinvestasikan di Travel Umroh Albayyinah, diinvestasikan kembali oleh terlapor Yusuf ke proyek pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah di Kabupaten Garut, tanpa sepengetahuan dan seizin pelapor.
"Hal ini menjadi dugaan kami, bahwa terlapor juga telah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Hassanain.
Menurut Hassanain, laporan pidana yang dilakukan oleh pelapor Ayi didasarkan tidak ada itikad baik terlapor Yusuf untuk menyelesaikan persoalan ini. Bahkan upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan, namun tidak juga membuahkan hasil.
"Sebelum melakukan pelaporan pidana ke Polda Jabar ini, klien kami (Ayi) telah terlebih dulu melayangkan gugatan perdata kepada terlapor di PN Garut dengan Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN.Grt. Amar putusannya menghukum tergugat (dalam hal ini terlapor Yusuf) untuk membayar kewajiban pokok dan profit sharing kurang lebih sebesar Rp1,578 miliar. Namun tergugat atau terlapor mengajukan banding atas putusan tersebut," tandas Hassanain.
Di sisi lain, kata dia, dalam perjalanan kerja sama itu, korban Ayi baru mengetahui, Travel Umroh Albayyinah dalam menjalankan kegiatannya diduga mendompleng nama perusahaan travel lain, yaitu Travel Umroh Al-Qadri yang beralamat di Jalan Bambu Batas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dugaan itu mendompleng nama itu dibuktikan dengan pencantuman nama Al-Qadri dalam brosur dan banner promosi. Namun akhirnya Travel Al-Qadri menyatakan tidak ada kerja sama dengan Travel Umroh Albayyinah sebagaimana terlampir dalam surat No 001/LK-QDR/III/2019 tertanggal 29 April 2019. Namun, hal ini perlu diselidiki lebih dalam oleh penyelidik kepolisian keterkaitan Al-Qadri tersebut, apakah betul tidak ada kerja sama sebelum-sebelumnya atau tidak?" ujar dia.
Sementara itu, pelapor Ayi Koswara mengatakan, pada 2017 menginvestasikan Rp650 juta ke Travel Umroh Albayyinah. Pada satu dan dua bulan pertama pada 2017 setelah perjanjian investasi dibuat, Ayi menerima profit sharing Rp28 juta per bulan.
"Namun setelah dua bulan pertama itu sampai sekarang gak ada pembagian profit sharing dari terlapor. Terlapor (Yusuf) beralasan belum ada uang dan menunggu pembayaran dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Garut. Ternyata dana investasi saya, tanpa sepengetahuan saya, diinvestasikan lagi di proyek pemerintah di Kabupaten Garut," kata Ayi ditemui di tempat sama.
Menurut Ayi, total dana miliknya yang belum kembali sebesar Rp1,4 miliar yang terdiri atas profit sharing dan dana pokok investasi. "Setelah ditagih berkali-kali, terlapor menberikan cek yang diakui berisi uang Rp400 juta lebih. Namun saat dicairkan cek itu bodong karena rekening sudah ditutup oleh pihak bank. Artinya telah terjadi penipuan kepada saya. Karena itu saya lapor ke Polda Jabar," ujar Ayi.
Sementara itu,Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Hendra Supartiyono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengusaha Ayi Koswara terkait dugaan penipuan dengan modus investasi travel umrah di Kabupaten Garut.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penipuan dengan modus investasi yang dilaporkan pengusaha Ayi Koswara tersebut. Untuk mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus investasi ini, pihaknya harus banyak berkoordinasi dengan instansi lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan lainnya.
"Kami masih mendalami dugaan penipuan dengan bentuk investasinya apa. Cara kerjanya apa. Karena kalau investasi, kita harus tahu tujuan dari investasi itu apa. Terus modusnya seperti apa," kata Hendra di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (16/1/2020).
(awd)