DAK Tak Dikucurkan, Pemkot Cimahi Hentikan Sementara Program Jampersal

Senin, 02 September 2019 - 23:22 WIB
DAK Tak Dikucurkan, Pemkot Cimahi Hentikan Sementara Program Jampersal
Pemkot Cimahi menghentikan sementara Program Jampersal bagi warga kurang mampu karena Kemenkes menghentikan DAK untuk program itu. Foto/Istimewa
A A A
CIMAHI - Program Jaminan Pelayanan Persalinan (Jampersal) bagi warga kurang mampu di Kota Cimahi tahun ini sudah tidak dilanjutkan.

Penyebabnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menghentikan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Program Jampersal.

"Program ini sebenarnya sempat berjalan sampai akhir Juni 2019 lalu. Tapi karena pusat tidak lagi menganggarkannya, otomatis program Jampersal berhenti," kata Sekretaris Dinkes Kota Cimahi Chanifah Listyarini, Senin (2/9/2019).

Dia mengemukakan, Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan Keluarga Berencana (KB) pascapersalinan. Termasuk untuk pelayanan bayi baru lahir yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.

Menurut dia, terdapat 128 warga kurang mampu di Cimahi yang memanfaatkan program tersebut. Untuk total anggaran DAK Kemenkes yang sudah digunakan sebesar Rp474 juta. Anggaran itu lebih kecil dibandingkan dengan yang dikucurkan pada 2018 yang mencapai Rp2,1 miliar.

Akan tetapi, ujar Rini, Program Jampersal itu tidak dihentikan secara total. Sebab tahun depan DAK untuk program tersebut akan kembali dikucurkan.

Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang tadinya biasa menggunakan Jampersal, dialihkan menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dibebankan kepada APBD Kota Cimahi.

Selain itu, dia mengimbau, jika memang warga itu kurang mampu, sebaiknya mendaftarkan diri menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sehingga ketika berobat bisa ter-cover melalui skema yang dibayarkan pemerintah daerah. Sehingga mereka tetap mendapatkan bantuan biaya pengobatan meskipun dari porgram berbeda.

"Sebaiknya daftar juga di BPJS, karena Jampersal itu isidental. Kalau ada persalinan dengan sarat tertentu yang memang bisa dibantu, ya kami berikan (Jampersal)," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6250 seconds (0.1#10.140)