Curi Pembatas Rel, Warga Pekalongan Diancam 5 Tahun

Senin, 30 Maret 2015 - 21:16 WIB
Curi Pembatas Rel, Warga Pekalongan Diancam 5 Tahun
Curi Pembatas Rel, Warga Pekalongan Diancam 5 Tahun
A A A
PEKALONGAN - Nur Haryanto (36), warga Jalan Slamet, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, digelandang ke Mapolres Pekalongan Kota, diduga telah mencuri besi pembatas rel Kereta Api (KA).

Dugaan tersebut, setelah petugas kepolisian menemukan benda berukuran satu meter dan berat 42 kilogram di dalam rumahnya.

Nur Haryanto mengatakan, dirinya tidak bermaksud mencuri pembatas rel KA tersebut. Saat hendak pulang ke rumah, Minggu 29 Maret 2015, pukul 23.30 WIB, dirinya mendapati benda tersebut tergeletak di dekat rel KA.

“Saya tidak tahu itu benda apa. Saya kira tidak ada masalah kalau saya bawa pulang, dan saya ambil dan taruh digerobak,” katanya, kepada wartawan, Senin (30/3/2015).

Kendati demikian, dirinya sudah merencanakan akan menjual benda itu ke seorang tukang rongsok yang dikenalnya. “Soal harga belum tahu, tapi saya mau jual ke tukang rongsok namanya Pak Din,” paparnya.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Suprapto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait pencurian tersebut. Hal itu kemudian ditindaklanjtui dengan melaporkan ke polisi.

“Barang bukti itu memang punya PT KAI sesuai pengakuan Kepala Stasiun Kota Pekalongan‎ Yudi Prasetyo‎. Diperkuat juga keterangan dari Caslani, Kaur Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan Rel 4.4 Kota Pekalongan‎,” papar dia.

Menurutnya, tanda batas rel itu digunakan untuk mengetahui gerbong kereta sudah masuk sepenuhnya ke dalam stasiun. Sehingga, tidak mengganggu kereta lainnya yang akan masuk ke dalam stasiun melalui lajur lain.

“Salah satu rambu-rambu,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Bambang Purnomo menyampaikan, ‎perbuatan pelaku membahayakan penumpang kereta api yang melintas.

"Pelaku akan dijerat KUHP Pasal 363 jo Pasal 197 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman pasal berlapis, kurungan penjara lima tahun, dan tiga tahun penjara," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2904 seconds (0.1#10.140)