Pelaku Judi Togel Diringkus Polres Humbahas

Rabu, 04 Maret 2015 - 19:02 WIB
Pelaku Judi Togel Diringkus Polres Humbahas
Pelaku Judi Togel Diringkus Polres Humbahas
A A A
DOLOK SANGGUL - Pelaku judi toto gelap (togel) diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas). Penangkapan terhadap pelaku judi ini diharapkan dapat memberikan efek jera.

Pekan ini, Polres Humbahas menciduk dua orang tersangka juru tulis togel. Dua pelaku judi tersebut merupakan target dari pihak kepolisian yang saat ini konsisten memberantas kasus judi hingga daerah pelosok.

Dua orang juru tulis angka itu adalah SB (37), yang merupakan warga Paranginan Desa Sion Toruan, Kecamatan Parlilitan, serta DG (42) yang merupakan warga Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat.

"Kita sudah meringkus banyak sekali untuk triwulan pertama tahun ini. Kita mengharapkan masyarakat yang menjadi pelaku judi jera serta tidak mengulangi perbuatannya sebagai pelaku judi," terang Kepala Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Humbahas AKP Hendro Sutarno, Rabu (4/3/2015).

Hendro mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain menjerat dua tersangka tersebut dengan pidana, pihak Polres Humbahas juga sedang mengejar sejumlah pelaku judi lainnya yang saat ini sudah masuk dalam daftar incaran.

Lebih lanjut Hendro menegaskan bahwa komitmen Polres Humbahas untuk memberantas judi hingga akar-akarnya sudah dijalankan secara berkelanjutan. Sebab, pidana judi merupakan kasus yang sangat merugikan masyarakat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5393 seconds (0.1#10.140)