Tujuh Pemalak Truk Batu Bara di Jalan Lintas Ditangkap

Senin, 22 Desember 2014 - 21:59 WIB
Tujuh Pemalak Truk Batu Bara di Jalan Lintas Ditangkap
Tujuh Pemalak Truk Batu Bara di Jalan Lintas Ditangkap
A A A
PALEMBANG - Pelaku pemalakan sopir truk batu bara ditangkap Polisi saat melakukan aksinya di Kawasan Prabumulih.
Ketujuh pelaku yakni, Faisal Tanjung (20) warga Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih; Ipan Epriadi (21) warga Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Selain itu, Selamat (25) warga Desa Lubuk Rama, Kecamatan Rambang Dangkun, Muara Enim; Musda (25) warga Talang Beranai, Kota Prabumulih.

Selanjutnya, Sardiono (29) warga Desa Pandan Tanah Abang, Kapupaten Pali; Apriyasiswanto (30) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pati Galung, Kecamatan Prabumulih Barat; Risal (39) warga Jalan Sukarajo, Kecamatan Prabumulih, Kota Prabumulih Selatan. Kini ketujuhnya ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel.

Kanit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Zainuri mengatakan, penangkapan pelaku pemalakan setelah Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat jika para pelaku selalu melakukan pemalakan kepada sopir truk batu bara.

"Ada informasi melalui hotline kapolda jika sering teerjadi pemalakan terhadap truk batu bara di kawasan Prabumulih, untuk itu kita melakukan penyelidikan bersama Brimob, Propam dan Reskrim Polda Sumsel," kata Zainuri.

Zainuri menuturkan, dari penyelidikan selama tiga hari berhasil mengamankan tujuh pelaku tersebut. Sementara untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran anggota termasuk salah satu oknum LSM dan Ketua Rt setempat.

"Oknum LSM berinisial Rs dan Ketua Rt S masih dalam pengejaran anggota, karena saat penyergapan keduanya tidak ada dilokasi kejadian, untuk itu anggota masih melakukan pengintaian di sekitar lokasi," ujar Zainuri.

Sementara itu menurut Zainuri, sepanjang jalan dari perbatasan Muara Enim hingga ke Prabumulih ada 10 titik yang didirikan pos liar yang dijadikan markas para pemalak, dan tidak tanggung-tanggung mereka terkadang juga melakukan dengan kekerasan.

"Mereka ini dalam aksinya selalu mengunakan kekerasan, bahkan tidak tanggung-tanggung mereka akan memecahkan kaca truk jika sopir tidak memberikan uang saat mereka minta," kata Zainuri.

Untuk itu, lanjut Zainuri, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku bakal dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemalakan.

"Setelah berkas lengkap nantinya berkas mereka akan kita serahkan ke Polres Prabumulih agar para pelaku bisa menjalani hukuman disana," ungkapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6519 seconds (0.1#10.140)