Dosen Undip Ditahan Karena Terlibat Korupsi

Selasa, 18 November 2014 - 06:03 WIB
Dosen Undip Ditahan Karena Terlibat Korupsi
Dosen Undip Ditahan Karena Terlibat Korupsi
A A A
SEMARANG - Salah satu Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Prasarana Indoor Gelanggang Olahraga (GOR) Kridanggo Salatiga Joko Siswanto akhirnya ditahan.

Alasan penahanan karena Joko Siswanto merupakan konsultan pengawas proyek CV Temadea yang mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan penahanan tersebut secara resmi dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono didampingi Hastopo dan Sinintya Sibarani pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin malam (17/11/2014).

''Benar, terdakwa Joko Siswanto Dosen Teknik Undip sudah ditetapkan penahanan oleh hakim Antonius usai sidang tadi malam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Eko Suwarni saat dikonfirmasi, Senin malam (17/11/2014).

Eko menerangkan, alasan penahanan menurut hakim untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"Tentunya hakim memiliki alasan dalam mengeluarkan alasan penahanan itu. Yang jelas untuk memudahkan proses pemeriksaan atas kasus itu," imbuhnya.

Atas penetapan tersebut, lanjut Eko, usai sidang terdakwa Joko Siswanto langsung dibawa ke Lapas Klas I A Kedungpane, Semarang.

Seperti diketahui, diduga ada praktik korupsi dalam proyek pengadaan Sarana Prasarana Indoor GOR Kridanggo Salatiga dengan nilai kontrak sebesar Rp3,94 miliar tersebut.

Di mana saat dilakukan audit, terdapat kelebihan pembayaran dari volume beton terpasang sekitar Rp230 juta serta ada pula PPN yang tidak dibayarkan kepada negara sebesar Rp308,6 juta.

Joko Siswanto dari CV Temadea diduga menyalahgunakan dana jasa konsultasi pengawasan dalam proyek tersebut. Dimana dana yang dicairkan untuk pengawasan sebesar Rp49,7 juta namun yang dibayarkan hanya Rp4,4 juta untuk PPN.

Sisa pembayaran sebesar Rp45 juta tersebut diduga digunakan oleh Joko Siswanto untuk kepentingan pribadi. Akibat perlakuan itu, negara dalam hal ini Salatiga mengalami kerugian negara sebesar Rp583,9 juta.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1003 seconds (0.1#10.140)