Sungai Mahakam Tercemar Limbah B3 Pengeboran Minyak

Selasa, 28 Oktober 2014 - 14:52 WIB
Sungai Mahakam Tercemar...
Sungai Mahakam Tercemar Limbah B3 Pengeboran Minyak
A A A
SAMARINDA - Sungai Mahakam, tercemar limbah kapal pengangkut limbah berbahaya hasil pengeboran minyak. Akibat pencemaran itu, warga di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kutai Kartanegara, kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat, kapal pengangkut limbah berbahaya hasil pengeboran minyak itu diangkut oleh oleh perusahaan kontraktor migas Haliburton, dan tenggelam, pada 25 September 2014.

"Kapal mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tenggelam didekat dermaga yang berada di sekitar pemukiman penduduk," kata Juru Bicara Jatam Kaltim Merah Johansyah, kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).

Dari hasil olah lapangan, dan wawancara warga di sekitar lokasi, kapal tersebut terguling saat ingin bersandar di pelabuhan Haliburton, yang ada di Kelurahan Pendingin. Dugaan awal, kapal terguling karena kelebihan muatan.

"Ada sekira 200 kepala keluarga di tiga RT yang memanfaatkan air sungai untuk kehidupan sehari-hari. Warga mengakui, pemerintah lamban menangani kasus ini," bebernya.

Dijelaskan, pertemuan antara warga, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), dan pihak perusahaan, baru dilangsungkan pada 13 Oktober 2014. Hasilnya, warga sekitar bantaran sungai dapat kompensasi air bersih satu galon untuk setiap kepala keluarga.

"Kami mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki KLH dan BLH yang memiliki wewenang Penyidikan Pidana Lingkungan Hidup untuk melakukan investigasi secara mendalam," tegasnya.

Penyidikan itu, termasuk dugaan Pidana Lingkungan Hidup sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dalam UU ini terdapat sembilan bentuk tindak Pidana Lingkungan Hidup. Salah satu di antaranya adalah kegiatan atau usaha yang menghasilkan limbah B3 yang kemudian tidak dilakukan pengelolaan atas limbah B3 tersebut," jelasnya.

Ditambahkan dia, sesuai Pasal 103, usaha yang tidak melakukan pengelolaan atas limbah B3 dengan baik, maka diancam penjara maksimal tiga tahun, dan denda maksimal Rp3 miliar.

Jatam juga mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutai Kartanegara untuk menginvestigasi kasus ini. Jika terbukti mencemar dan melanggar SOP, maka menerapkan pasal pidana lingkungan hidup.

“Jatam Kaltim mendesak agar kasus seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi pemberitannya dari publik, karena ini merupakan kasus pidana lingkungan hidup atas sungai yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Merah.

Informasi yang diperoleh Jatam kaltim, kapal yang tenggelam ini adalah milik Baroid Surface Solution (BSS). BSS merupakan bagian dari divisi di Haliburton. Limbah diangkut dari salah satu perusahaan migas kawasan Delta Mahakam.
(san)
Berita Terkait
Kritis Pencemaran Lingkungan
Kritis Pencemaran Lingkungan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Anggap Ganggu Kesehatan,...
Anggap Ganggu Kesehatan, Warga Minta Pabrik Aspal di Pana Berhenti Operasi
Fenomena Aneh, Aliran...
Fenomena Aneh, Aliran Sungai di Jembatan Tarikolot Sempat Berbusa seperti Awan
Kendalikan Pencemaran...
Kendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, MIND ID dan KLHK Bersinergi
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
9 menit yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
20 menit yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
22 menit yang lalu
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
34 menit yang lalu
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
37 menit yang lalu
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
51 menit yang lalu
Infografis
Menanti Skema Terkini...
Menanti Skema Terkini Penyaluran Bahan Bakar Minyak Subsidi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved