Setahun Kabur, Narapidana Narkoba Ditangkap Ogan Ilir

Selasa, 16 September 2014 - 18:40 WIB
Setahun Kabur, Narapidana Narkoba Ditangkap Ogan Ilir
Setahun Kabur, Narapidana Narkoba Ditangkap Ogan Ilir
A A A
BATAM - Narapidana kasus narkoba Hendro Gunawan alias Enja (28), berhasil ditangkap setelah satu tahun dua bulan kabur dari Rutan Baloi Kelas IIA. Enja terangkap di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu 14 September 2014.

Awalnya, warga Jalan Pajajaran Kelurahan Seberang Ulu I, Palembang, ini ditangkap jajaran Polres Ogan Ilir, karena tersanduk tindak kasus kriminal di wilayah tersebut. Sebelumnya, Enja sudah ditetapkan DPO oleh Polres Ogan Ilir.

"Tersangka kami tangkap di Kertapati (Palembang Kota) saat istrahat di rumah orangtuanya. Setelah dilakukan interogasi, barulah diketahui Enja ternyata narapidana kasus narkoba yang lari dari Lapas Baloi," kata Kepala Rutan Baloi Anak Agung Gede Krisna, kepada wartawan, Selasa (16/9/2014).

Setelah dilakukan koordinasi, akhirnya Polresta Barelang beserta tersangka, berangkat dari bandara Sultan Mahmud Badaruddin II. Rombongan sempat transit ke Jakarta, dan akhirnya berangkat ke Batam.

Kepada wartawan, Enja mengungkapkan, selama pelarian di Indralaya (Ogan Ilir) dan Palembang, dia sempat membuka bisnis berjualan nasi goreng. Diakui Enja, alasan Polres OI menangkap dirinya karena memukul orang.

"Aku cuma begoco dengan wong, tapi dio ngelapor ke polisi, bukan masalah narkoba lagi. Aku tobat dengan narkoba," katanya dengan bahasa Palembang.

Diceritakan, dia kabur dari dalam tahanan bersama 11 narapidana lainnya. Namun, lima rekan Enja tertangkap. Kepada polisi mereka mengatakan, otak dari pelarian mereka dari tahanan adalah Enja.

"Setelah dari Batam, dia mengaku kabur ke Indralaya, menggunakan pesawat, kemudian menetap di Indralaya. Namun, karena di sana Enja juga bermasalah, dia kemudian kabur ke Palembang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Armen Wijaya mengatakan, Enja akan diproses dengan pelanggaran terhadap kepemilikan narkoba. Sesuai dengan UUD tentang Narkotika No 35 tahun 2009.

"Karena dia kabur, kemungkinan akan mendapat kurungan tambahan, tapi tergantung nanti di persidangan," terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5999 seconds (0.1#10.140)