2.684 Narapidana di Banten Dapat Remisi Lebaran

Jum'at, 18 Juli 2014 - 11:51 WIB
2.684 Narapidana di Banten Dapat Remisi Lebaran
2.684 Narapidana di Banten Dapat Remisi Lebaran
A A A
SERANG - Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Banten mengusulkan remisi masa tahanan atau remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1435 H kepada 2.684 narapidana (napi) Muslim, dari total 3.369 napi yang tersebar di tujuh lapas dan empat rutan se-Banten.

Dari jumlah napi yang mendapat remisi khusus tersebut, sebanyak 41 napi diusulkan langsung bebas atau mendapat remisi khusus (RK) II pada Lebaran nanti.

Data yang diperoleh Sindonews menyebutkan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus I (RK I) Lebaran atau potongan masa tahanan sebanyak 15 hari berjumlah 340 jiwa, remisi satu bulan sebanyak 2.096 jiwa, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 143 jiwa, dan remisi dua bulan sebanyak 64 jiwa, total keseluruhan yang dapat remisi 2.643 jiwa

"Jumlah yang kita usulkan ini masih sementara, karena masih ada tahanan yang mungkin akan diputus perkaranya oleh pengadilan sebelum Lebaran," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Banten Djoni Priyatno, kepada wartawan, Jumat (18/7/2014).

Dia menambahkan, ada 18 napi kasus korupsi yang mendapat remisi pada hari Raya Idul Fitri tahun ini, di antaranya dari napi penghuni LP Klas I Tangerang satu orang, LP Klas IIA Wanita Tangerang empat orang, LP Klas IIA Anak Pria Tangerang empat orang, LP Klas IIA Serang tujuh orang, dan Rutan Klas II B Serang dua orang.

"Kami tetap mengajukan remisi bagi semua warga binaan, yang sudah menjalani masa hukuman selama satu per tiga masa tahanan. Namun, yang menentukan adalah Direktorat Pemasyarakatan Kemenkum HAM,” jelasnya.

Sementara itu napi kasus terorisme dan narkotika juga akan mendapatkan remisi, di antaranya Napi kasus terorisme ada sembilan orang, napi kasus narkotika 1.371 orang. Para napi ini mendapat potongan hukuman 15 hari hingga dua bulan.

"Pemberian (remisi) akan dilakukan secara simbolis di Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0066 seconds (0.1#10.140)