Home Industri Miras Oplosan Digerebek, Ratusan Botol Disita

Selasa, 15 Juli 2014 - 15:38 WIB
Home Industri Miras Oplosan Digerebek, Ratusan Botol Disita
Home Industri Miras Oplosan Digerebek, Ratusan Botol Disita
A A A
MEDAN - Home industry minuman keras (miras) oplosan di Jalan Pukat 3, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung digerebek Polsekta Percut Seituan, Senin malam (14/7/2014).

Dalam penggerebekan itu petugas menahan dua orang pekerja warga Jalan Gajah Mada, Malang Batu, Jawa Timur bernama Hendradi (29) dan Dicky Firmansyah (32). Selain itu disita 980 botol miras siap edar.

Di Polsekta Percut Seituan, kedua tersangka ini mengaku tidak mengetahui bahwa akan dipekerjakan sebagai pengoplos miras yang diketahui milik Benny ini.

Keduanya pun mengenal Benny melalui media jejaring sosial. Di jejaring sosial menemukan lowongan kerja atas CV Jaya Karton yang diketahui milik Benny.

Setelah berkenalan dengan Benny akhirnya kedua warga Malang Batu, Jawa Timur ini tertarik untuk bekerja di perusahannya itu.

Kemudian karena kedua tersangka tidak memiliki uang, Benny pun mentransfernya agar kedua warga Jawa Timur ini tiba di Medan.

Sampai di Medan persisnya di lokasi gudang penggerebekan Benny menyuruhnya untuk bermalam disana. Barulah Benny resmi mempekerjakannya sebagai pengoplos miras.

"Kami enggak tahu kalau akhirnya bekerja di oplosan miras milik pak Benny. Jadi mau enggak mau harus kerja kami bang karena pak Benny sudah membiayai kami ke Medan ini," ungkap Hendriadi, Selasa (15/7/2014) di Polsekta Percut Seituan.

Hendriadi juga mengatakan, dia dan rekannya itu baru dua setengah bulan bekerja di perusahaan ilegal milik Benny tersebut.

"Kalau saya tugasnya hanya menempelkan label di botol dan kawan saya (Dicky) bertugas sebagai memasukkan miras hasil racikan pak Benny ke dalam botol. Rencananya memang tanggal 23 bulan ini setelah terima gaji kami mau balik ke kampung. Tapi ya sudah digerebek polisi duluan bang," timpal Hendriadi.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsekta Percut Seituan AKP Zulkifli Harahap menyebutkan, lokasi penggerebekan berada di Jalan Pukat 3 persisnya di sebuah rumah pertokoan.

Pihaknya menyita 980 botol miras siap edar di kawasan Binjai dan Medan. Selain itu pihaknya juga meringkus dua orang pekerja asal Malang, Jawa Timur.

Menurut dia, ada 980 botol miras siap edar. Usaha ilegal ini sudah dua bulan setengah beroperasi. Jadi sudah 6.600 botol miras yang sudah beredar. Kalau target dalam sehari mereka mengedarkan 240 botol miras.

"Rekan-rekan bisa lihat sendiri bahan-bahan kimia yang dicampur untuk meracik miras ini. Ada tiga jeriken alkohol kadar 99%, cairan pewarna dan bahan kimia lainnya. Jadi kami mengejar pemilik usaha miras oplosan bernama Benny. Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 204 KUHPidana dengan 12 tahun kurungan penjara," tandas Zulkifli Harahap.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4164 seconds (0.1#10.140)