Diduga Plus-Plus, Empat Salon Dirazia

Senin, 30 Juni 2014 - 21:18 WIB
Diduga Plus-Plus, Empat Salon Dirazia
Diduga Plus-Plus, Empat Salon Dirazia
A A A
BANTUL - Empat salon kecantikan terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Bantul. Keempat salon tersebut terjaring operasi Non Yustisi karena tidak mengantongi izin dan ditengarai sebagai salon plus-plus.

Kepala Bagian Penegakan Perda Sat Pol PP Bantul, Anjar Arintaka mengatakan, operasi yang dilakukan tersebut mengambil lokasi di Kawasan Ringroad Selatan dan Timur dari Perempatan Dongkelan hingga Banguntapan.

Dalam operasi tersebut ditemukan sebanyak 4 (empat ) tempat usaha salon yaitu Salon Or di Jalan Ringroad Selatan, Salon Mrn di Wojo Bangunharjo Sewon, Kdt Spa di Baguntapan dan Ag Salon Banguntapan.

“Sebenarnya ada tujuh yang kami razia, dan ada empat yang tidak mengantongi izin,”paparnya.

Sewaktu didatangi petugas, lanjut Anjar, keempat usaha salon tersebut tidak menunjukkan adanya usaha sampingan yang sering disebut oleh masyarakat sebagai salon Plus plus.

Tak hanya itu, keempat salon juga belum dilengkapi dengan surat izin gangguan sepeti yang diamanatkan pada Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2011.

Anjar menambahkan, dalam operasi ini, pihaknya tidak mengamankan pemilik atau pekerja salon untuk dilakukan pembinaan.

Hanya saja, pihaknya menandaskan semua salon yang dirazia tersebut untuk tutup di minggu pertama bulan ramadan kali ini. Hal tersebut untuk menghormati proses ibadah umat Islam. “Setelah kami razia tidak ada yang plus-plus,”tegasnya.

Kasi penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Bantul, Sismadi menambahkan, operasi tersebut dilakukan untuk mencegah adanya gangguan Trantibmas di Kabupaten Bantul khususnya menghadapi bulan Ramadan.

Dalam rangka ramadan pula, semua salon di Bantul wajib tutup jam 17.00 WIB dan buka kembali jam 10.00 pagi. “Ini demi menjaga semuanya,”ujarnya.

Untuk salon-salon yang tidak memiliki izin, pihaknya memberi waktu jeda waktu 30 hari agar usaha harus sudah dilengkapi dengan surat izin gangguan.

Seandainya hingga batas waktu yang ditentukan para pemilik salon belum bisa melengkapi surat izin dimaksud akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4292 seconds (0.1#10.140)